Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang ditujukan untuk seluruh Kapolda di Indonesia serta mengeluarkan perintah tegas kepada jajarannya agar tak antikritik, terus berintrospeksi, serta memerintahkan penindakan tegas dan segera terhadap aparat yang melanggar aturan.
“Saya mengapresiasi respons Kapolri yang dengan tegas, taktis dan strategis menegakkan hukum terhadap anggota Polri yang melanggar aturan,” ujar Adde dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).
Menurut Adde, respons ini sebagai bukti bahwa Kapolri mendengar dan langsung melakukan aksi tegas guna memastikan penanganan atas sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Seperti dugaan pencabulan anak tersangka oleh Kapolsek Parigi, lanjut Adde, mandeknya penanganan kasus pencabulan anak di Luwu Timur, aksi smackdown aparat terhadap peserta demo, hingga keterlibatan dalam perampokan mobil di Lampung.
“Tentu saja, tekad Kapolri untuk membawa Polri sebagai institusi yang profesional dan berkeadilan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh hingga jajaran terbawah. Karena bila tidak, kepercayaan masyarakat akan menjadi pertaruhannya,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, peristiwa ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan reformasi kultural di tubuh Polri. Dia menyebut, reformasi kultural menjadi penting karena masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dengan menyeluruh.
“Kita berharap reformasi kultural ini dapat mengubah cara berpikir dan budaya aparat polisi menjadi lebih humanis. Dengan demikian, citra negatif dan buruk polisi dapat kembali baik serta mampu memenangkan hati masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, belum lama ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk membina anggotanya agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat saat menjalankan tugas.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
“Benar (penerbitan surat telegram tersebut),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
(Bie)