Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan pemantapan serta penguatan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga negara merupakan hal yang sangat diperlukan.
Untuk mengakomodir kepentingan tersebut, ia menegaskan semangat perubahan Undang-Undang (UU) Kejaksaan menjadi penting, agar Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dapat menjalankan fungsi secara bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.
Pada perkembangannya, agar RUU Kejaksaan benar-benar menjadi landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan Kejaksaan di Indonesia, Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR menyerap berbagai masukkan dari berbagai kalangan seperti Kejaksaan, Kepolisian maupun akademisi.
Pada pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi dan akademisi, di kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Palu, Sulteng, Selasa (30/11/2021), Khairul Saleh menilai masukan yang didapat cukup menarik dan menjadi perhatian untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Kejaksaan.
Di antara berbagai masukan yang didapat, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menggarisbawahi terkait usulan kewenangan Kejaksaan melakukan peninjauan kembali (PK).
Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian mengingat banyaknya kasus peradilan di Indonesia seperti terkait kasus tindak pidana korupsi, Jaksa terkesan seperti kehilangan tajinya untuk melakukan eksekusi dikarenakan kealpaan hakim dalam membuat keputusan.
“Banyak perkara korupsi yang dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah, merugikan negara tapi di (proses hukum pengadilan) sana oleh kealpaan hakim, yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman dan jaksa tidak bisa mengeksekusi,” jelas Khairul Saleh.
Atas hal itu, Khairul Saleh mengatakan dalam UU Kejaksaan nantinya Kejaksaan akan diberi kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali atas suatu perkara.
“Dalam Undang-Undang yang baru ini akan kita berikan lagi kewenangan peninjauan kembali,” pungkas legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut. (Bie)
Sumber: dpr.go.id