Jakarta, JurnalBabel.com – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemarin sepakat untuk menyelesaikan harmonisasi enam rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Keenam provinsi tersebut, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.
Anggota Baleg DPR Fraksi PPP, Syamsurizal, menekankan bahwa RUU tersebut harus memberikan perhatian serius terkait pembangunan desa, khususnya di Riau.
Ia memandang perlu pembangunan desa mendapatkan perhatian karena di Riau banyak berdiri perseroan terbatas (PT) dalam jumlah besar dan setiap 6 bulan sekali mengeluarkan dana tanggung jawab sosial (CSR) bagi masyarakat.
“Kami sarankan agar RUU ini disinkronkan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,” ujar Syamsurizal.
Wakil Ketua Komisi II DPR menilai dana CSR perusahaan tersebut perlu untuk memberikan arti bagi pembangunan di daerah, misalnya untuk membangun sarana dan prasarana.
Dalam rapat Baleg tersebut, Tim Tenaga Ahli Baleg DPR memaparkan hasil kajian terkait dengan enam RUU tentang provinsi yang diusulkan Komisi II DPR.
Masukan tersebut, antara lain terkait dengan RUU Provinsi Riau, norma mengenai masyarakat hukum adat yang diatur dalam BAB V tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sebaiknya mengatur terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat hukum adat.
Selain terkait dengan RUU Provinsi Jambi, dalam BAB V masih ada pembedaan antara masyarakat hukum adat melayu Jami dan kesatuan masyarakat hukum adat lainnya yang ada di Provinsi Jambi, seperti Suku Melayu dan Suku Anak Dalam.
Tim ahli juga menilai Pasal 49 RUU tentang Provinsi Riau perlu disinkronkan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Hal itu karena tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Langkah itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat. (Bie)
Sumber: antaranews.com