Jakarta, JurnalBabel.com – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk disahkan menjadi UU dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU PAS.
RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan hukum dan menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat pidato Laporan Komisi III terhadap RUU PAS dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Khairul Saleh mengungkapkan UU Pemasyarakatan ini memuat 11 substansi yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sistem pemasyarakatan. Pertama adalah penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kedua, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas. Ketiga adalah pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas kehilangan kemerdekaan, sebagai salah satunya penderitaan, serta profesionalitas.
Selanjutnya, pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
“E, penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan. F, pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan, pembinaan,” ujar Khairul Saleh.
Ketujuh, pengaturan tentang kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan. Kemudian, pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku petugas pemasyarakatan, serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sembilan, pengaturan mengenai kewajiban sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi dalam pemasyarakatan pengaturan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan. Ke-10, pengaturan mengenai kerja sama dan peran, serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
“Terakhir, pengaturan mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat berbagai kelemahan dan persoalan hukum yang masih dihadapi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah kelebihan kapasitas, kurang layaknya fasilitas, dan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal.
“Rancangan undang-undang tentang Pemasyarakatan ini dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut dan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (Bie)