Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, meminta Kapolri bertindak tegas terkait ada dugaan oknum pejabat Polri yang menjadi beking penambangan ilegal yang belakangan ini ramai diberitakan.
“Saya memandang bahwa pelanggaran hukum merupakan ranah hukum yang harus ditegakkan. Negara ini menjunjung tinggi rule of law, apabila memang terjadi pelanggaran. Polri sebagai Lembaga penegak hukum harus memproses pelanggaran tersebut bukan untuk mempermudah,” kata Sartono kepada wartawan, kemarin.
Sartono mengungkapkan, praktik tambang ilegal itu sangat merugikan keuangan negara. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut. Sehingga, dengan adanya oknum kepolisian yang membekingi aktivitas pertambangan ilegal tidak sesuai dengan marwah UU dan malah akan memperburuk citra korps Bhayangkara.
“Seharusnya Kepolisian itu menertibkan adanya penambangan ilegal, bukan malah membekingi, karenanya jika hal ini benar terjadi sungguh miris sekali. Dimana mafia tambang malah dilindungi oleh para penegak hukum,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Sartono juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih agresif lagi dalam melakukan pengawasan pertambangan ilegal, dengan menerapkan good mining practice yang jadi tupoksi dari inspektur tambang.
“Itu agar pertambangan yang ada di Indonesia lebih sehat dan bebas dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
Lebih jauh, Sartono mengatakan akan mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi VII soal Ilegal Mining untuk menekan angka penambangan ilegal.
“Saya juga akan mengusulkan adanya Panja ilegal mining agar aktivitas penambangan ilegal dapat ditekan lagi,” ungkapnya.
Diketahui, beredar video viral Ismail Bolong mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Dia pernah bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Namun, Ismail telah pensiun sejak Juli lalu setelah video pengakuannya memberikan uang kepada kepada Kabareskrim kali pertama viral.
Kala itu, di samping tugasnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Ismail mengaku bekerja sampingan menjadi pengepul tambang batu bara ilegal sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Kegiatan penambangan itu ia lakukan di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari bisnis gelapnya, Ismail mengaku bisa meraup untung Rp5-10 miliar setiap bulan.
Dia menyebut bisnis yang ia jalankan bukan atas perintah pimpinannya di Polresta Samarinda, melainkan atas inisiatif pribadi. Namun, Ismail sempat mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim soal bisnisnya itu.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” kata Ismail.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD membenarkan bahwa Ismail Bolong sudah tak aktif di Polri. Menurut Mahfud, Ismail telah pensiun dini sejak 1 Juli lalu.
Menurut Mahfud, Ismail juga telah membantah pernyataannya yang memberikan uang Rp6 miliar kepada Agus.
“Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Pebruari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022,” kata Mahfud, Minggu (6/11/2022).
(Bie)