JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Wenny Haryanto, menyampaikan pemerintah telah menjalankan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah diterapkan di 5 rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kelima rumah sakit yang menjalani perubahan KRIS itu, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Hal ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurut Wenny, program KRIS tersebut akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Upaya pemerintah ini dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan agar masyarakat lebih merasa nyaman.
“Jadi semua kelas di Indonesia itu akan seragam menjadi satu dan dilakukan secara bertahap. Ini peningkatan pelayanan kesehatan agar masyarakat bisa merasa lebih nyaman lagi,” kata Wenny Haryanto saat menghadiri kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS di Kawasan Depok, Senin (12/12/2022).
Meskipun baru berlaku di lima rumah sakit, Wenny berharap kedepan di seluruh RS di Indonesia dapat diterapkan program KRIS.
“KRIS ini mudah-mudahan saat diterapkan di seluruh RS di Indonesia. Kami, di komisi IX juga sudah meninjau dan hasilnya bagus,” ujar politisi perempuan dari partai Golkar tersebut.
Adapun, Kriteria KRIS dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya.
“Di seluruh Indonesia biasanya untuk kelas tiga ada 6 orang menjadi 4 orang. Semua kelas diberikan fasilitas sarana dan prasarana yang sama, seperti Kamar Mandi, AC, TV, dan lainnya. Dan biaya iuran tidak akan berubah,” pungkas Wenny.
Sumber: wartadepok.com