Jakarta, JurnalBabel.com – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.
Hal itu dilakukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
Terkait itu, Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo menilai, sebelumn semua pihak harus paham peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi mitan ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.
“Namun belakang ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan non subsidi, kondisi ini membuat banyak pelanggan LPG non subsidi bermigrasi ke LPG subsidi,” kata Sartono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/22).
Kendati terkesan banyak aturan, Sartono berharap, penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan data. Sebab selain melalui KTP, pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina.
“Ini harus di antisipasi untuk masyarakat membutuhkan sebab bisa di akses melalui hp android tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran Subsidi itu adalah Data,” kata Sartono
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat ini meminta, kebijakan ini harus konsisten, jangan tiba-tiba belum berjalan berapa lama sudah ada aplikasi atau sistem baru yang justru membuat rumit. “Sosialisasi sistem tersebut harus menyeluruh, agar masyarakat betul-betul merasa terbantu,” ujarnya.
Disisi lain Sartono berpandangan, memang pada kondisi saat ini beban APBN negara sangat berat, dimana outlook subsidi BBM dan LPG 3 kg 2022 diperkirakan mencapai Rp149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Oleh karena itu, pembatasan memang Langkah yang tidak mungkin dielakkan.
Ia pun menambahkan, jika kebijakan itu dilakukan Pemerintah harus sangat berhati-hati, LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro.
“Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin. Pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari usaha mikro. Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” tegas bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
“Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto.
Diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah akan akan menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 Kg secara nasional mulai 2023.
Tutuka mengatakan pemerintah akan menggunakan data P3KE untuk diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina secara bertahap. Konsep pembatasan bakal sama dengan pembelian BBM subsidi.
(Bie)