Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, setuju dengan keputusan pemerintah yang menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022). Sebab, Indonesia tidak bisa selamanya dalam kondisi pandemi.
Namun, Ia mengingatkan pemerintah untuk segera menggalakkan vaksinasi dosis ketiga dan keempat atau booster sesuai target untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Sebab, faktanya booster jadi palang pintu utama cegah COVID-19.
“Jadi gini, ketika misalnya sudah di-booster, lalu kena COVID-19 itu hanya seperti kena flu, jadi side effect-nya ringan. Artinya, sudah tidak berbahaya lagi,” kata Irma Suryani kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, Irma juga mengingatkan bagi yang memiliki penyakit komorbid wajib menggunakan masker jika keluar rumah.
“Itu kesadaran pribadi harusnya, karena kita tidak bisa lama-lama di status pandemi,” tegasnya.
Lebih lanjut politisi Partai NasDem ini mengatakan wakil rakyat juga harus pula mengajarkan publik untuk tertib dan disiplin terhadap kesehatan dan keselamatan diri sendiri.
“Jadi kalau memang mereka membutuhkan hidup sehat, keselamatan jiwanya untuk terhindar dari COVID-19 ya ayo booster. Ayo vaksin, jangan begitu kena nyalahin pemerintah. Jadi, masyarakat perlu juga dididik untuk disiplin,” jelasnya.
Jika terus menerus dalam situasi pandemi, menurut Irma, tidak ada satu negara pun di dunia yang tidak bangkrut.
“Saya baru balik dari Turki, New York rata-rata mereka sudah tidak pakai masker lagi, karena mereka sudah di-booster rata-rata. Booster mereka sudah mencapai 80 persen. Bahkan Turki sudah masuk vaksinasi keempat. Itu kesadaran sendiri mereka lakukan, enggak bisa selamanya kita dalam pandemi,” paparnya.
Terlebih, tambah Irma, sekarang ini situasi COVID-19 sudah mereda. Kalaupun kasus di China naik kembali, kata dia, Indonesia hanya tinggal memperketat regulasi di Indonesia.
“Jadi semua penerbangan dari dan ke Cina itu orang yang dateng dari Cina tetap harus di antigen di bandara kita. Antigen dulu, kalau memang tidak positif silahkan masuk. Tapi kalau positif tetap harus karantina. Itu konsekuensi pencabutan regulasi dari pandemi ke endemi. Jadi, saya setuju kalau itu dicabut,” pungkasnya.
Presiden Jokowi memutuskan untuk menghentikan PPKM mulai hari ini, Jumat, 30 Desember. Pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Jokowi beralasan, pandemi COVID-19 di Indonesia sudah melandai. Hal ini berkaca dari kasus harian COVID-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember.
Jokowi mengungkapkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen. Kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi. (Bie)