Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurokhman, menyatakan masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ia menjelaskan, Pemilu itu menyangkut legislatif (DPR-DPRD), Presiden, DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Sedangkan Pilkada menyangkut kepala daerah (Bupati, Wali Kota, Gubernur).
“Itu (Pemilu dan Pilkada) adalah dua hal yang berbeda. Beda pula undang-undangnya. Maka implementasinya pun berbeda,” kata Aminurokhman saat menjadi key note speaker di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Gejolak Pemilu Serentak 2024” yang digelar Fraksi Partai NasDem DPR, Kamis (16/2/2023).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga mengatakan, FGD itu penting bagi peserta karena banyak problem krusial terkini yang tengah mengemuka.
“Yang kita semua tahu, saat ini kita dihadapkan pada soal sistem proporsional terbuka atau tertutup. Kalau nanti keputusannya terbuka tentu tidak ada masalah, karena tahapan yang dipersiapkan sekarang ini memang sistem proporsional terbuka. Tapi menjadi berbeda jika ada perubahan drastis, misalnya jadi proporsional tertutup,” jelasnya.
NasDem, tambah dia, tetap pada pilihan proporsional terbuka. Kalau nanti sampai terjadi sistem proporsional tertutup, tentu akan mengambil langkah strategis.
“Kita lihat saja nanti, karena pemerintah dan delapan fraksi di DPR sudah menghendaki sistem proporsional terbuka,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) ini. (Bie)
Sumber: pedomanrakyat.com