Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, menekankan pentingnya program menjaga lingkungan seperti menanam pohon hingga membangun pusat arbotorium hutan kota untuk atasi polusi udara.
Hal tersebut disampaikan Anwar Hafid menanggapi kondisi udara Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia yang belakangan memburuk gara-gara polusi. Bahkan masalah polusi udara ini sampai menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ia tak menampik apa yang dilakukan bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah tepat dengan banyak membangun hutan hingga taman kota.
“Karena kota seperti Jakarta butuh sumber paru-paru di tengah polusi. Karena Jakarta mesti dibangun dengan konsep humanisme bukan sekedar ekspolitasi industri,” kata Anwar Hafid kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Tak hanya itu, Anggota Komisi V DPR ini mengakui, penyediaan dan penggunaan transportasi massal juga menjadi solusi dari masalah polusi udara di Jakarta yang terjadi saat ini.
“Saya pikir penyediaan dan penggunaan transportasi massal adalah solusi, selain mengatasi kemacetan juga menjaga kualitas udara,” pungkas legislator asal Sulawesi Tengah ini (Sulteng) itu.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menggelar rapat internal hari ini. Rapat ini sekaligus membentuk satgas pengendalian pencemaran udara Jabodetabek.
Adapun rapat dilakukan usai upacara HUT RI ke-78 di lapangan plaza Manggala Wanabakti. Rapat dihadiri Eselon I dari 4 lingkup yakni Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) serta Tenaga Ahli Menteri bidang Konstitusionalitas.
Siti menegaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas udara kota Jakarta dan Jabodetabek.
Untuk itu, ditetapkan Satgas KLHK terutama dalam kaitan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara, klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jabodetabek serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara.
(Bie)