BANGKATENGAH, JURNALBABEL– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung menghadiri kegiatan penyerahan resmi atas hibah lahan sawit seluas 20 hektar dari PT. Mas Sari Jaya kepada Masyarakat Desa Sarangmandi Kecamatan Sungaiselan di Gedung Serba Guna Kecamatan Sungaiselan, Rabu pekan lalu.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan antara pihak-pihak terkait pada pertemuan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung tanggal 10 Agustus 2018, yang dihadiri perwakilan kelompok masyarakat (Pelapor), Camat Sungaiselan, Kepala Desa Sarangmandi, Ketua BPD Sarangmandi, dan Manager PT. Mas Sari Jaya.
Camat Sungaiselan, Rezania Saputra, mengingatkan lahan hibah kebun sawit dari PT. Mas Sari Jaya ini bisa menjadi potensi PAD untuk desa Sarangmandi ke depan, sehingga diperlukan managemen pengelolaan lahan kebun dengan baik.
Dia berharap, Koperasi Perjuangan Mandiri yang telah dibentuk kelompok masyarakat bersama BPD Sarangmandi mampu mengelolanya secara maksimal.
Kegiatan penyerahan resmi hibah lahan sawit ini tidak hanya dihadiri pemerintah kecamatan setempat, tapi juga Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah, Direktur dan Manager PT. Mas Sari Jaya, Danramil Sungaiselan, perwakilan Polsek Sungaiselan, Pengurus Koperasi Perjuangan Mandiri Desa Sarangmandi, dan perwakilan kelompok masyarakat setempat.
Melalui kesempatan ini, Ombudsman juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Sungaiselan yang sudah begitu koperatif dan proaktif dalam menanggapi dan mencari penyelesaian atas permasalahan masyarakat desa Sarangmandi yang dilaporkan ke Ombudsman.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung yang tidak berhenti mengawal dan mendorong penyelesaian atas laporan kami ke pihak-pihak terkait sehingga penantian panjang masyarakat Desa Sarangmandi dari tahun 2013 dapat terwujudkan di hari ini”, ujar Sumin selaku perwakilan masyarakat Desa Sarangmandi. (GR)
Editor: Stef Lopis