JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Wihadi Wijanto, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan “Sosialisasi Edukasi Keuangan” kepada warga desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis, (15/10/2026).
Menurut Wihadi, sosialisasi dan edukasi ini merupakan komitmen dirinya sebagai anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur IX (Kabupaten Bojonegoro dan Tuban) untuk memberikan pemahaman tentang sistem keuangan.
Salah satu hal yang sering menjadi masalah saat ini terkait dengan OJK, ungkap Wihadi, yakni saat masyarakat mau mengambil kredit ternyata mereka mendapatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK OJK yang dikelola oleh OJK berfungsi sebagai sistem informasi yang mencatat riwayat kredit atau pembiayaan para debitur. Sistem ini resmi menggantikan peran yang sebelumnya dikenal sebagai BI.
”Kalau mendapatkan SLIK OJK sehingga pinjamannya tidak bisa dikabulkan. Seperti ini kan masyarakat harus diberikan literasi dan sosialisasi pemahaman tentang masalah ini. Dan inilah salah satu tujuan dari sosialisasi tentang SLIK OJK ini,” kata Wihadi dikutip dari netpitu.com.
”Kita harapkan dengan adanya ini masyarakat paham. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui tentang SLIK. Selain itu, masyarakat tidak boleh tergiur dengan pinjaman-pinjaman. Misalnya dengan Pinjol yang bunganya berbunga hingga akhirnya bunganya mahal sekali,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Deputi Perencanaan Strategis Keuangan Hubungan Kelembagaan dan Logistik OJK Darmansyah, saat ini banyak sekali masyarakat yang dirugikan dengan banyaknya kegiatan-kegiatan keuangan yang ilegal.
Selain itu juga adanya kegiatan yang sifatnya penipuan, sehingga dalam sosialisasi ini OJK lebih menekankan bagaimana masyarakat paham dulu mana jasa keuangan yang menggunakan jasa keuangan yang benar.
Pertama masyarakat harus tahu bahwa jasa keuangan itu harus legal. Dan penawarannya harus logis.
”Logis itu bagaimana? ya yang masuk akal. Masak iya penawaran investasi 10 persen sebulan, 100 persen dalam 6 bulan, itu kan nggak mungkin,” tegas Darmansyah.
“Kalau legal bisa dicek di 157. Di kontak 081157157 telpon bisa, WA bisa,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sekarang ini ada satu fitur tentang informasi keuangan atau SLIK OJK yang merupakan informasi tentang debitur. Menurutnya, masyarakat banyak yang tidak paham tentang SLIK OJK.
“Misalnya saat dia mengajukan KUR ditolak, tahunya informasinya tentang dia (peminjam) ada nyangkut di SLIK. Itu bisa bank lain, fintex atau pay letter. Dia belanja tapi lupa bayar. Karena ketidaktahuan inilah makanya kita kasih tahu untuk segera dibayar,” kata Darmansyah.
