Jakarta, JurnalBabel.com – Izin ekspor pasir laut ataupun hasil sedimentasi laut sebaiknya dibatalkan atau paling tidak ditunda sampai sistem dan mekanisme pengawasan betul-betul siap.
Dari hasil kajian yang ada, baik laporan dari berbagai kekuatan civil society maupun hasil pemantauan komisi-komisi terkait di DPR menunjukkan masih lemahnya teknologi, sistem, dan pengawasan di laut.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menurut Amin, aktivitas penambangan hasil sedimentasi laut maupun ekspor pasir laut dalam praktiknya lebih banyak mudarat atau kerugiannya ketimbang keuntungan yang didapat.
“Siapa yang bisa menjamin bahwa pasir yang dikeruk adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut? Pemerintah gembar-gembor soal teknologi pengawasan yang canggih, faktanya untuk mengawasi aktivitas perikanan terukur dan illegal fishing saja kita belum siap,” tegas Amin.
Belum lagi terkait sumber daya manusia atau personel untuk pengawasan yang masih minim dari sisi jumlah. Terbukti dari masih banyaknya kasus penambangan ilegal pasir laut, seperti di Kepulauan Riau dan Kepulauan Seribu.
Tanpa pengawasan dan pengendalian yang tegas, kata Amin, kebijakan mengenai pasir laut atau hasil sedimentasi laut ini menjadi kontra-produktif dengan gembar-gembor pemerintah sendiri mengenai pengembangan ekonomi hijau.
“Kalau ekosistemnya rusak akibat penambangan pasir laut dan hasil sedimentasi, maka janji soal ekonomi hijau hanya omong kosong belaka. Karena ekosistem mangrove, padang lamun, maupun terumbu karangnya hancur,” ungkap Amin.
Selain merusak lingkungan, penambangan pasir laut selama ini juga menimbulkan persoalan sosial, terutama bagi masyarakat nelayan dan pesisir. Mata pencaharian mereka hilang akibat rusaknya ekosistem di mana rumah bagi ikan dan sumber daya laut lainnya ikut rusak.
Kalaupun pemerintah berdalih kebijakan tersebut bisa mendatangkan pendapatan negara lewat PNBP, tidak ada jaminan tidak ada kebocoran di lapangan.
“Dengan berbagai dampak negatif tersebut, menjadi pertanyaan bagi kita, untuk siapa sesungguhnya dilegalkannya pengerukan dan ekspor pasir laut itu?” kata Amin.
Amin berpendapat bahwa keuntungan dari membuka ekspor pasir laut tidak sebanding dengan risikonya, terutama dari aspek lingkungan dan ekonomi masyarakat.
Secara fiskal, hanya beberapa eksportir, penambang, dan pemerintah yang akan merasakan manfaatnya. Sebaliknya, dampak negatifnya akan dirasakan oleh ekosistem laut dan masyarakat di sekitar area penambangan. (Bie)