Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio atau Hensat meminta aparat penegak hukum yakni pihak Kepolisian memeriksa dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan/Zulhas dan Menteri Perdagangan/Mendag Budi Santoso terkai korupsi penjualan minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai takaran kemasan botol 1 liter.
Pasalnya, kata Hensa, Mendag Budi Santoso menyangkal penjualan kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran/kemasan botol 1 liter yang beredar dipasaran sudah ditarik peredarannya oleh pihaknya. Sementara, masyarakat saat ini masih menemukan dipasaran penjualan MinyaKita dengan takaran 750 ml.
Belum lagi Menteri Pertanian Amran Sulaiman belum lama ini juga menemukan produk kemasan MinyaKita takaran dibawah 1 liter masih beredar dipasaran.
Alhasil, Hensa mempertanyakan apakah ada hubungan korupsi ini dengan Zulhas yang merupakan Mendag periode 2022-2024 yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Mendag saat ini Budi Santoso yang merupakan mantan Sekjen Kemendag era Zulhas yang juga kader PAN.
“Karena menteri Amran juga menyaksikan, ini berarti memang ada misteri nih antara Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan sebelumnya, Budi Santoso Sekjen Kementerian Perdagangan yang sekarang Menteri Perdagangan dengan MinyaKita. Karena Budi Santoso bilang ini (kemasan MinyaKita dibawah 1 liter) tidak diproduksi lagi, tidak dijual lagi,” kata Hensa dalam video di chanel youtubenya, Selasa (11/3/2025).
Hensa pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus korupsi ini. Sebab, MinyaKita ini merupakan niat baik pemerintah memproduksi minyak goreng bersubsidi untuk rakyat.
“Yang paling penting di mohon aparat penegak hukum tolong di cek ada kaitan apa antara MinyaKita, Zulkifli Hasan dan Budi Santoso,” tegas Hensa.
Hensa meminta hal tersebut bukan menuduh Zulhas dan Budi Santoso terlibat dalam kasus tersebut, melainkan ia tidak ingin masyarakat terus dibohongi oleh pemerintah. Hal itu berkaca pada Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Kasus Pertamax dioplos dengan Pertalite oleh oknum PT Pertamina. Lalu kasus 109 ton emas produksi Aneka Tambang palsu.
“Padahal kita kumpulin duitnya pelan-pelan, susah-susah, eh sekarang ada MinyaKita yang setiap hari kita pakai ternyata yang kita beli 1 liter, ternyata isinya cuma 750 ml,” pungkasnya.
Kemendag Tidak Terlibat
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, menyangkal dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam kasus Minyakita tak sesuai takaran.
Ia mengatakan praktik curang itu murni dilakukan oleh produsen yang mendapatkan hak merk Minyakita.
“Tidak ada keterlibatan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan dalam kasus ini,” kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Setelah kasus ini terbongkar, Bareskrim Polri memastikan izin distribusi dan pengemasan oleh produsen bermasalah akan dicabut. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan menarik perederan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
1 Tersangka
Helfi mengatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial AWI berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang dari PT Arya Rasa Nabati. Pabrik yang berfungsi sebagai lokasi pengemasan tersebut berada di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Polisi menggeledah lokasi pabrik tersebut pada Ahad, 9 Maret 2025. Saat penggeledahan tersebut, polisi menyita 10.560 liter Minyakita yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan.
Helfi mengatakan tersangka sudah melakukan praktik lancung ini sejak Februari lalu. Dalam sehari, kata Helfi, pabrik tersebut bisa memproduksi 400 hingga 800 dus Minyakita.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati. Dalam kasus ini, polisi menemukan volume minyak yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan.
Produsen hanya mengisikan 750 mililiter minyak goreng dalam kemasan yang mencantumkan takran 1 liter. Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Helfi mengatakan minyak tersebut juga dijual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan dokumen yang disita polisi, Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati dijual 18.100 per liternya. Padahal, pada kemasan Minyakita tersebut tercantum harga HET sebesar Rp.15.700 per liter.