JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah dan pengelolaan keuangan haji.
Melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Husni mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan ibadah yang menjadi rukun Islam kelima tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di sejumlah titik di Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdangbedagai. Setiap lokasi yang dikunjungi selalu dipenuhi antusiasme masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam tentang regulasi dan mekanisme haji serta umrah, termasuk pengelolaan dana haji yang selama ini menjadi perhatian publik.
Dalam paparannya, Husni menjelaskan UU Nomor 8 Tahun 2019 tidak hanya mengatur tata cara penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, tetapi juga menegaskan peran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan haji mulai dari pendaftaran, pembinaan, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan masyarakat memahami bahwa regulasi ini hadir untuk melindungi jamaah, memastikan pelayanan yang adil, dan mengoptimalkan tata kelola ibadah haji serta umrah,” ujar Husni dilansir, Senin (20/10/2025).
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, Husni juga memaparkan isi UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menegaskan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang bertugas mengelola dana setoran haji secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa dana haji tidak hanya disimpan, tetapi juga diinvestasikan dengan prinsip syariah untuk mendukung kesejahteraan umat.
“Dengan memahami UU ini, jamaah bisa lebih tenang karena dana yang mereka setorkan dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat,” katanya.
Kegiatan sosialisasi juga berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Para peserta, mulai dari tokoh masyarakat, pengurus majelis taklim, hingga calon jamaah haji, aktif menyampaikan pertanyaan seputar kuota, pembinaan jamaah, hingga penggunaan hasil pengelolaan dana haji.
Salah seorang peserta dari Kota Medan, Supriono, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada Bapak HM Husni dan DPR RI yang sudah memberikan kami wawasan baru. Sosialisasi ini membuka pemahaman kami tentang bagaimana dana haji dikelola dan bagaimana pemerintah menjamin pelaksanaan ibadah yang lebih baik,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Husni menegaskan sosialisasi regulasi keagamaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional anggota DPR RI untuk memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga memahami dasar hukum yang melindungi mereka.
“Kita ingin umat Islam tidak hanya tahu bagaimana mendaftar haji, tapi juga paham bahwa di baliknya ada sistem hukum dan keuangan yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Husni berharap, pelayanan haji dan umrah di Indonesia akan semakin profesional, transparan, dan memberikan kenyamanan spiritual bagi jamaah, sesuai dengan cita-cita Undang-Undang yang telah disahkan.