Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap alih fungsi dan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya bencana banjir di berbagai daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan serta rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding dan Direktur Utama Perum Perhutani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Bambang menegaskan, persoalan banjir akibat kerusakan hutan seharusnya sudah bisa dicegah sejak lama. Ia mengaku Komisi IV telah berulang kali mengingatkan pemerintah pada periode sebelumnya, namun peringatan tersebut tidak direspons secara optimal.
“Kita sebenarnya terlambat bertindak. Saya sudah sering mengingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan semakin parah. Faktanya, banjir terus berulang dan meluas,” ujar Bambang Purwanto.
Ia menilai fungsi pengawasan Kemenhut masih lemah, terutama dalam menghadapi pemanfaatan kawasan hutan oleh perkebunan dan pertambangan ilegal. Padahal, menurut Bambang, teknologi pemantauan berbasis citra satelit saat ini sudah sangat maju dan seharusnya mampu mendeteksi pelanggaran secara cepat dan akurat.
“Jutaan hektare kawasan hutan telah dimanfaatkan secara ilegal oleh perkebunan dan tambang. Kalau hanya menambah kantor wilayah dan personel Polisi Kehutanan tanpa dukungan teknologi canggih, saya yakin tidak akan efektif,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti praktik pengelolaan lahan yang tidak ramah lingkungan, termasuk pada skema perhutanan sosial dan hutan tanaman industri (HTI). Berdasarkan hasil kunjungan spesifik Komisi IV, ia menemukan pembukaan lahan di daerah lereng yang ditanami jagung tanpa teknik terasering, khususnya di berbagai wilayah, yang memperparah limpasan air dan memicu banjir.
Selain itu, Bambang menyebut pengelolaan HTI yang mengabaikan karakteristik lahan telah menyebabkan degradasi tanah dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat banjir masih menjadi bencana paling sering terjadi di Indonesia, dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) sebagai salah satu faktor utama.
Terkait regulasi, politisi Partai Demokrat mengingatkan dampak Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah proses perizinan usaha kehutanan dan pertambangan. Ia menilai sentralisasi perizinan di pemerintah pusat berpotensi mengurangi kualitas pengawasan lapangan, termasuk dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau dulu izin baru ditandatangani setelah ada kajian AMDAL, sekarang cukup pernyataan. Ini berbahaya, karena dikhawatirkan pelaksanaan AMDAL tidak dilakukan secara serius,” katanya.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut pencabutan izin terhadap perusahaan perkebunan dan tambang yang terbukti melanggar. Bambang menekankan pentingnya kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas reklamasi dan pemulihan lingkungan.
“Jangan sampai perusahaan sudah mengambil untung, tapi ketika rusak yang menanggung justru pemerintah. Itu artinya negara rugi dua kali,” kata Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, legislator asal dapil Kalimantan Tengah ini meminta perhatian khusus PTPN Holding untuk menyelesaikan persoalan sertifikat lahan masyarakat terkait kasus PT Perkebunan Nusantara XIII di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari 35 tahun dan menyangkut kredit atas nama masyarakat setempat.
“Ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Saya mohon agar segera diselesaikan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Bambang mengkritik ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan. Menurutnya, pelanggaran kecil oleh masyarakat sering ditindak tegas, sementara pelanggaran berskala besar oleh korporasi justru dibiarkan bertahun-tahun.
“Kalau masyarakat menebang satu pohon langsung ditindak, tapi jutaan hektare dirusak oleh perkebunan dan tambang tidak ada tindakan tegas. Ini yang harus menjadi bahan evaluasi serius Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.
