JurnalBabel.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Imron Amin, menegaskan pentingnya sinergi dengan aparat kepolisian dalam menjaga kehormatan dan martabat DPR RI.
Hal itu disampaikannya saat memimpin kunjungan kerja MKD ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
Dalam sambutannya, Imron Amin menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menjalin kerja sama dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan MKD, khususnya dengan jajaran kepolisian di Surakarta.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tujuan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI sebagaimana termaktub dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), adalah untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Imron dalam sambutannya di pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaksanaan fungsi MKD dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pencegahan dan pengawasan serta penindakan. Sementara upaya pencegahan, dilaksanakan antara lain melalui sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain, termasuk kepolisian.
Dalam kesempatan itu pula, Imron memaparkan capaian kinerja MKD periode 2024–2029.
“Perlu sekiranya diketahui bahwa kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada periode 2024–2029 hingga saat ini telah menerima 60 pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI. Selain itu, dalam mendukung kelancaran kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan telah melaksanakan kunjungan dan kerja sama di 23 Polres dan Polda di berbagai daerah,” paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, MKD menekankan beberapa fokus kerja sama dengan Polresta Surakarta. Pertama, sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang MKD dalam menjaga serta menegakkan kehormatan DPR sebagaimana diamanatkan dalam UU MD3.
Adapun kedua, penguatan fungsi pengawasan di bidang keprotokolan, khususnya terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
“TNKB Khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi untuk dilakukan penerapan sanksi hukum. Penerimaan hak protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap, kunjungan kerja itu semakin memperkuat koordinasi kelembagaan antara MKD dan aparat penegak hukum di daerah, sekaligus mendukung penegakan kode etik serta akuntabilitas Anggota DPR RI di mata publik.
