Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menyambut baik dan mendukung penuh atas ditetapkannya Rancang Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.
Menurutnya, penetapan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR itu merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan layak bagi pekerja rumah tangga.
“Yang selama ini sering berada pada posisi rentan dalam hubungan kerja,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut Ashabul mengatakan, dalam perspektif Komisi IX DPR RI, RUU PPRT sangat relevan dan penting lantaran menyangkut ketenagakerjaan, jaminan sosial, hingga perlindungan hak-hak pekerja.
“Kita ingin memastikan bahwa para pekerja rumah tangga nantinya juga memiliki akses terhadap jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana pekerja di sektor formal lainnya,” ujarnya.
Ia pun memahami, banyak pihak menilai proses untuk menetapkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR terlambat lantaran memakan waktu yang cukup lama.
Ashabul juga mengerti, banyak aspirasi dari masyarakat sipil, aktivis, dan organisasi pekerja yang sejak lama mendorong pengesahan regulasi ini.
“Namun perlu dipahami bahwa pembahasan undang-undang di DPR melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari kajian akademik, harmonisasi di Badan Legislasi, pembahasan lintas fraksi, hingga akhirnya disepakati dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Dengan kondisi demikian, tambah Ashabul, pembahasan RUU PPRT bersama pemerintah dapat membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
“Serta membuka ruang partisipasi publik agar undang-undang ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga secara komprehensif, sekaligus tetap memperhatikan hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pemberi kerja,” pungkas politisi PAN ini.
