JurnalBabel.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin menyampaikan sosialisasi terkait tugas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan serta hak imunitas dan protokoler anggota DPR RI.
Ia menegaskan bahwa MKD memiliki peran utama dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Hal tersebut disampaikan Imron Amin dalam Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polresta Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/4/2026).
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, tugas pokok dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan yang paling utama adalah menjaga marwah lembaga DPR,” ujar Imron.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas tersebut, MKD juga bertanggung jawab menjaga kehormatan setiap anggota DPR. Dalam konteks itu, anggota DPR dibekali dengan hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang.
Imron menambahkan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, maupun pendapat yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, di dalam maupun di luar rapat.
“Pernyataan dan sikap anggota DPR selama rapat maupun di luar rapat merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi,” tegasnya.
Selain hak imunitas, Imron juga menyinggung mengenai hak protokoler yang melekat pada anggota DPR dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Perlu diketahui, hak protokoler ini diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyatakan bahwa anggota DPR memiliki hak atas perlakuan protokoler sesuai dengan martabat dan kehormatan jabatannya.
Hak ini mencakup fasilitas tertentu seperti kendaraan dinas, plat nomor khusus, dan akses ke berbagai sarana pendukung kerja mencakup pengaturan terkait tata tempat, tata upacara, hingga penggunaan fasilitas tertentu yang menunjang mobilitas dan pelaksanaan tugas anggota DPR, baik di pusat maupun di daerah.
“Hak protokoler harus dipahami secara proporsional. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran tugas kedewanan, bukan untuk disalahgunakan atau dimaknai sebagai privilese yang berlebihan,” katanya.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan bahwa baik hak imunitas maupun hak protokoler harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi etika serta hukum yang berlaku.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum mengenai kedudukan, fungsi, serta hak konstitusional anggota DPR, termasuk hak imunitas dan hak protokoler dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
