Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XII DPR, Sartono Hutomo, menyatakan pentingnya tata kelola profesional, transparan, akuntabel dan tetap menjaga kepastian usaha hingga investor dalam menjalankan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Ia menegaskan, hal itu merupakan kunci keberhasilan terwujudnya cita-cita dibentuknya PT DSI untuk menjadi satu-satunya pintu keluar bagi ekspor sumber daya alam atau SDA di Indonesia.
“Faktor kunci keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjaga kepastian usaha dan kepercayaan investor,” kata Sartono kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Lebih jauh Sartono menambahkan, Komisi XII DPR akan memastikan tujuan penguatan kedaulatan ekonomi melalui PT DSI dapat berjalan beriringan dengan efisiensi pasar dan iklim investasi yang sehat diiringi pengawasan terukur.
“Yang penting adalah kehadiran DSI harus memperhatikan hilirisasi dan tata kelola. DSI perlu diarahkan tidak hanya sebagai instrumen perdagangan, tetapi juga sebagai pendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan baku global,” tuturnya.
Menurutnya, pembentukan DSI sebagai upaya negara untuk menggeser posisinya dari sekadar regulator menjadi market coordinator dalam perdagangan komoditas strategis. Pembentukan DSI, menunjukkan rasa nasionalisme yang tetap memberikan kewenangan kepada pasar.
“Pemerintah mengambil langkah tegas yang dimana selama puluhan tahun Indonesia sebagai produsen utama batu bara, CPO, dan nikel justru tidak memperoleh manfaat optimal dari posisinya sebagai pemasok global,” katanya.
Tak hanya itu, Sartono mengakui praktik under invoicing, transfer pricing hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE) semakin membuat lemahnya posisi tawar Indonesia terhadap trader global.
“Jadi DSI ini hadir untuk menunjukan peran kehadiran negara dalam mengamankan potensi SDA strategis,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pembentukan PT DSI juga bukan berarti negara mengambil alih tambang, kebun sawit, atau smelter. Hal ini, lanjut dia, lantaran seluruh kegiatan produksi tetap dilakukan oleh pelaku usaha yang ada saat ini.
“Yang diatur pemerintah adalah jalur ekspornya agar perdagangan komoditas strategis Indonesia lebih terkoordinasi, transparan, dan memiliki daya tawar yang lebih kuat di pasar global,” jelasnya.
Dengan demikian, tegas Sartono, pasar tetap berjalan tetapi negara hadir untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar.
“Terutama bagi rakyat dan perekonomian nasional,” pungkasnya.
