Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyesuaian nilai setoran awal bagi calon jemaah haji guna menjaga kesehatan arus kas atau cash flow jangka panjang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026), Husni menekankan formula keuangan haji saat ini juga harus mulai dihitung secara matang demi mengantisipasi lonjakan beban pembiayaan pada masa mendatang.
“Saya tentunya setuju dengan rencana awal bahwa setoran Rp25 juta saya kira wajib naik menjadi Rp35 juta. Dari 4.000 dolar AS wajib naik menjadi 6.000 dolar AS,” kata Husni.
Menurut Husni, langkah mitigasi finansial tersebut mutlak direncanakan sejak jauh hari mengingat biaya riil penyelenggaraan haji secara global terus merangkak naik seiring dinamika makroekonomi dan fluktuasi nilai tukar kurs.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, BPKH setidaknya harus menggelontorkan total anggaran belanja fungsional yang cukup besar yakni mencapai kisaran Rp18,21 triliun dari akumulasi dana yang dikelola.
Di sisi lain, Husni mengingatkan adanya visi Transformasi Haji 2030 dari Pemerintah Arab Saudi yang menargetkan kuota tampung jamaah haji hingga lima juta orang atau meningkat dua kali lipat lebih dari kondisi riil serapan kuota global saat ini yang baru menyentuh 1,7 juta orang.
“Jadi sekarang secara bisnis kita jangan bangga dulu punya uang Rp182 triliun dengan asumsi jemaah haji kita tiap tahun yang mendaftar 500 ribu, itu tidak sanggup menutupi keuangan BPKH itu sendiri,” ujar Husni yang juga Anggota Badan Anggaran DPR RI ini.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat itu mengungkapkan kebijakan kenaikan setoran awal jamaah calon haji yang belum diterapkan berpotensi menyebabkan tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun belum dapat terealisasi pada tahun ini
Target penambahan tersebut diproyeksikan masuk dari penyesuaian dana setoran awal haji reguler maupun khusus.
“Kebijakan menaikkan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, serta setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS, hingga kini belum diimplementasikan,” katanya.
Selain penundaan kebijakan setoran awal, kata dia, rencana skema cicilan setoran lunas atau angsuran bagi calon jamaah tunggu yang sedianya dikelola langsung oleh BPKH juga belum dapat dilaksanakan secara operasional.
Tantangan keuangan makro institusi semakin dinamis menyusul adanya penarikan uang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun sebelumnya atau mekanisme T+1, seperti transfer dana sebesar Rp7,8 triliun pada tahun 2025 yang berpotensi berulang kembali.
