Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi keberhasilan Polres Tangerang Selatan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal.
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Banten III yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal menjadi perhatian serius pihaknya.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G,” kata Rano Alfath di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
“Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” sambungnya.
Menurutnya, pengungkapan tersebut juga menjadi bukti bahwa Polres Tangerang Selatan tetap bekerja secara profesional dan fokus menjalankan tugas penegakan hukum.
Rano juga menyinggung klarifikasi Polda Metro Jaya terkait pemberitaan yang sempat berkembang mengenai Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ia menyebut Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut.
“Saya berharap pelurusan informasi ini dapat dipahami masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma yang keliru terhadap institusi maupun personel yang tidak terkait. Yang terpenting, jajaran Polres Tangsel tetap fokus bekerja dan menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Rano mengapresiasi komitmen Kapolres Tangerang Selatan yang menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika berasal dari internal kepolisian.
“Sikap tegas seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Rano menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
Politisi PKB ini juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Diketahui, Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Serpong musnahkan puluhan juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat tersebut didapati dari salah satu gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merk senilai Rp230 miliar kami musnahkan hari ini,” ujar Kapolsek Serpong Kompol Suhardono.
Ia menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut bermula dari pengungkapan adanya peredaran obat keras di wilayah hukumnya. Kemudian, petugas yang mendapati adanya kecurigaan terhadap salah satu truk boks dan melakukan pembuntutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap truk boks tersebut, didapati 78 karton yang berisi berbagai macam jenis obat keras daftar G tanpa dilengkapi dengan izin edar.
Pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menemukan 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis dan mengidentifikasi satu orang terduga pelaku berinisial H yang kini masih DPO dengan berperan memerintah distribusi atau mandornya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
