Jakarta, JurnalBabel.com – Rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham dinilai perlu dikaji secara cermat agar pengelolaan dana umat tidak menghadapi risiko investasi yang berpotensi merugikan. Instrumen syariah dinilai menjadi pilihan yang lebih tepat apabila skema tersebut benar-benar akan diterapkan.
Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni mengatakan, pengelolaan wakaf melalui saham perlu mempertimbangkan karakteristik instrumen investasi yang digunakan, terutama terkait aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah.
“Wakaf itu saham ada dua macam. Ada saham yang bersifat syariah, ada juga saham yang sifatnya konvensional. Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya,” ujar Husni dilansir dari situs resmi DPR RI, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, jika wakaf hendak ditempatkan pada instrumen saham, pengelola harus memiliki pemahaman dan keahlian yang memadai mengenai investasi. Hal itu penting mengingat nilai saham dapat mengalami fluktuasi dan dipengaruhi berbagai kondisi ekonomi maupun geopolitik.
“Kalau mau main saham, pertama harus punya ahli. Tapi saham itu harus saham-saham yang sifatnya syariah, tidak boleh sifatnya konvensional,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Husni mengingatkan agar pengembangan wakaf tidak dilakukan sekadar mengikuti tren instrumen investasi. Menurutnya, dana wakaf merupakan amanah umat yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Ia pun meminta adanya penjelasan lebih lanjut dari Menteri Agama mengenai skema wakaf melalui saham yang dimaksud. Komisi VIII, menurut Husni, akan meminta klarifikasi agar dapat memahami secara utuh konsep serta mekanisme yang akan diterapkan.
“Kita akan minta beliau klarifikasi. Kita juga tidak tahu apakah pernyataan beliau seperti apa yang dimaksud. Mungkin begitu kita panggil, kita akan paham sama-sama dan bisa menentukan ini boleh atau tidak boleh,” katanya.
Lebih lanjut, Husni menilai pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal juga dapat diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Menurutnya, Masjid Istiqlal selama ini telah memperoleh dukungan pendanaan dari berbagai pihak sehingga pengembangan wakaf dapat dipertimbangkan untuk membantu masjid maupun lembaga keagamaan lain yang masih membutuhkan.
“Lebih bagus wakaf itu dibangun saja seperti bank wakaf yang sifatnya syariah dan banyak membantu masyarakat muslim lainnya,” ujarnya.
Ia menilai model tersebut dapat menjadi alternatif untuk mengembangkan dana wakaf secara produktif sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat.
Husni juga mengusulkan agar pengembangan wakaf dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan lembaga-lembaga keagamaan di berbagai daerah yang masih menghadapi keterbatasan pendanaan. Dengan demikian, dana wakaf tidak hanya berputar pada satu lembaga, tetapi dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan wakaf, terlebih dana tersebut berasal dari amanah masyarakat dan ditujukan untuk kemaslahatan umat.
