JAKARTA, JURNALBABEL – Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur (PESUT Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Mereka mendesak Kejagung mengusut dan mengaudit tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, khususnya di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
Koordinator PESUT Kaltim, Renaldi, mengatakan audit diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, produksi hingga distribusi batu bara, berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto. Kami ingin seluruh perizinan dan aktivitas pertambangan diperiksa secara transparan berdasarkan data dan aturan yang berlaku,” kata Renaldi di sela-sela aksi, Selasa (15/9/2026).
Selain tata kelola pertambangan, PESUT Kaltim menyoroti dugaan persoalan hukum yang mereka kaitkan dengan CV SSS terkait aktivitas batu bara di Samboja, Kutai Kartanegara.
Mereka meminta Kejagung bertindak tegas dan transparan serta memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pemanggilan kedua terhadap pihak-pihak terkait CV SSS.
“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang sudah ada pemanggilan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami meminta proses tersebut dilakukan secara transparan,” ujarnya.
PESUT Kaltim juga mempertanyakan perbedaan data produksi dan penjualan batu bara yang mereka kaitkan dengan CV SSS. Berdasarkan data yang mereka peroleh, produksi batu bara pada 2023 disebut sekitar 7.000 ton, sementara data penjualan yang mereka temukan mencapai sekitar 30.000 ton.
Selisih sekitar 23.000 ton tersebut dipertanyakan asal-usul dan legalitasnya. PESUT Kaltim menduga adanya praktik yang mereka sebut sebagai “dokumen terbang”.
Namun, Renaldi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri dan meminta aparat penegak hukum membuktikan dugaan tersebut melalui penyelidikan.
“Data produksi dan penjualan yang berbeda ini harus dijelaskan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan mengungkap berdasarkan bukti, dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” tegasnya.
PESUT Kaltim juga meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak di lapangan. Mereka mendesak aparat menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang mengawasi, memperdagangkan hasil tambang, maupun yang diduga memperoleh keuntungan.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya menyasar pihak di lapangan, tetapi telusuri juga pihak yang mengawasi, memperdagangkan hasil tambang, maupun yang diduga memperoleh manfaat,” katanya.
Dalam aksinya, PESUT Kaltim menyampaikan empat tuntutan utama, yakni meminta Kejagung mengaudit tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto; menangani secara tegas, cepat, dan transparan indikasi persoalan hukum yang dikaitkan dengan CV SSS; memberikan penjelasan dan tindak lanjut konkret atas pemanggilan kedua pihak terkait CV SSS; serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang dipersoalkan.
PESUT Kaltim menyatakan aksi tersebut
merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan tertib.
Mereka berharap Kejagung menindaklanjuti tuntutan tersebut secara terbuka sekaligus menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur, terutama aktivitas yang berada di sekitar kawasan hutan dan konservasi.
