Jakarta, JurnalBabel.com – Naskah akademik dan draf awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset digagas oleh PPATK pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2008. Hingga kini belum disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. Mengapa prosesnya tersebut begitu lama?
Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Achmad, mengungkap hal itu dikarenakan secara materil banyak pihak yang takut, banyak kekhawatiran oligarki-oligarki ekonomi tidak tinggal diam. Sebab itu, kata Suparji, banyak cara dan metode untuk menghambat lahirnya RUU itu.
“Karena memang di negara ini kan banyak profil-profil aset yang itu tidak rasional. Nah itu kalau ada RUU Perampasan Aset bisa membahayakan,” ungkap Suparji dikutip dari video di akun youtube antaratv, Senin (14/9/2026).
Selain itu, lanjut Suparji, dikarenakan juga secara teknis tidak mudah mempertemukan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tidak hanya itu, masih kata Suparji, kadang kala tertutup dengan isu-isu yang lain sehingga hasilnya RUU ini jadi redup.
Berikutnya, tambah Suparji, kendalanya terjadi karena ada kekhawatiran RUU ini memberikan peluang pengalihan tentang pengelolaan aset hasil kejahatan oleh misalnya aparat.
“Oleh karena itu supaya aparat tidak melakukan penyalagunaan kewenangan dalam mengelola aset ini, maka sejak material bahwa ada kehati-hatian mengingat kompleksitas masalah dalam RUU ini gitu,” pungkasnya.
