Jakarta, JURNALBABEL – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengadu kepada Presiden Jokowi soal Mendagri Thahjo Kumolo melarang instansi pemerintah menggelar rapat di hotel demi efisiensi.
Menanggapi keluhan disampaikan PHRI kepada Presiden. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah akan adanya aturan tersebut.
Menurut Kemendagri, informasi adanya larangan untuk rapat di hotel adalah tidak benar. Mendagri tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang instansi pemerintah menggelar rapat di hotel.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,” ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).
“Jadi, dengan demikian informasi yang menyatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri,” sambungnya.
Bahtiar menyayangkan adanya informasi yang tidak benar tersebut. Apalagi, sebagian besar rapat Kemendagri pun digelar di hotel.
“Bahkan sebagian besar rapat Kemendagri karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah,” kata Bahtiar.
“Termasuk kegiatan Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum di Hotel Bidakara Jakarta Senin tanggal 11 Februari 2019 dan juga (kegiatan pada) Selasa 12 Februari 2019 Rakor Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan,” imbuhnya.
Bahtiar mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas beredarnya informasi yang menyesatkan dan tanpa konfirmasi itu. Dia menegaskan Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal agar menyusun SOP terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD sebagai respon atas kasus Hotel Borobudur beberapa waktu lalu.
“Aparat pemda yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silakan menginap di hotel-hotel tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan di kantor. Memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI. Arahan untuk susun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat bermasalah hukum. Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di Hotel,” tutur Bahtiar.
Sebelumnya, keluhan soal larangan itu disampaikan Ketua PHRI Haryadi Sukamdani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Haryadi meminta aturan larangan dari Mendagri terkait dengan tidak bolehnya instansi pemerintah menggelar rapat di hotel demi efisiensi untuk dicabut.
“Kami meminta agar larangan berkegiatan di hotel bisa dicabut, karena dampak negatifnya lebih besar di masyarakat dan harapan efisiensi juga tidak tercapai,” kata Haryadi.
Keluhan PHRI yang disampaikan Haryadi tadi dijawab langsung oleh Jokowi dalam sambutannya. Dia menyebut langsung menghubungi Mendagri menanyakan terkait rencana aturan pelarangan tersebut. Jokowi menegaskan Mendagri telah menyampaikan bahwa aturan tersebut tak akan ditindaklanjuti.
“Sudah beres, Pak (Presiden), tidak akan ditindaklanjuti,” ujar Jokowi menirukan balasan pesan dari Mendagri. (Joy)
Editor: Bobby