Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Anas Thahir mengapresiasi sekaligus menilai tepat Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan semua kelas melalui permohonan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dibacakan pada Kamis (27/2/2020), dengan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada Desember 2019.
“Putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas perlu diapresiasi dan ini memang sesuai dengan keinginan masyarakyat Indonesia,” ujar Anas Thahir dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2020).
Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
“Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat,” demikian putusan tersebut.
Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Dengan dibatalkannya kenaikan BPJS Kesehatan, kata Anas Thahir, jumlah peserta mandiri semakin besar dan kedisiplinan untuk membayar iuran sesuai waktu bisa lebih meningkat. “Dan hal ini juga perlu diikuti oleh tata kelola dan pelayanan BPJS yang makin baik,” katanya.
Untuk memperbaiki persoalan BPJS Kesehatan, lanjut dia, semua pihak harus terlibat dalam memperbaiki, rumah sakit bisa lebih transparan dalam memberikan layanan ke masyarakat serta menghindari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada mereka.
Politisi PPP ini menambahkan BPJS Kesehatan harus meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran. “Harus melakukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran, sehingga keluhan-keluhan masyarakat bahwa selama ini BPJS boros bisa terjawab,” katanya.
Terkait defisit anggaran BPJS Kesehatan, Anas Thahir meminta pemerintah agar mencari sumber anggaran lain, tentu yang tidak menyalahi aturan yang berlaku. (Bie)
Editor: Bobby