Jakarta, JurnalBabel.com – Pandemi Covid-19 mengguncang sejumlah sektor ekonomi membuat banyak perusahaan gulung tikar. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terjadi di sana sini. Bagi mereka yang masih bertahan pada pekerjaannya, ancaman dirumahkan dan mendapat pemotongan gaji hingga terancam tak mendapat THR.
Kondisi itu ditengarai karena perusahaan yang tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19 mengalami krisis keuangan. Akibatnya, hak gaji THR menjadi antara ada dan tiada. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran bagi pemerintah daerah agar bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR diberi relaksasi dengan jalan berdialog antara pengusaha dan karyawannya. Dan dialog harus dilaksanakan sebelum batas pemberian THR jatuh tempo.
Pertanyaannya, bagaimana jika perusahaan tidak kunjung mengadakan dialog sehingga nasib karyawan akan THR-nya menjadi mengawang-awang?
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, mengatakan pekerja yang mengalami hal tersebut bisa mengadukannya ke instansi yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tindak penyimpangan UU Ketenagakerjaan di daerah mereka masing-masing. Adapun lembaga yang berwenang melakukan itu adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Jika ada perusahaan yang tidak melakukan dialog dan tidak membayar THR, pekerja dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan pejabat ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Perkara ini harus diselesaikan secara penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Netty saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, mengatur, jika perusahaan bersikukuh tidak membayarkan hak THR dan atau telat membayar THR di luar kesepakatan dengan pekerja, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yang tegas berupa denda maupun administrasi berupa teguran sampai penutupan usaha.
Adapun jalan praktis lain yang bisa ditempuh manakala terjadi pelanggaran hak THR adalah dengan melapor ke posko pengaduan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menyampaikan perihal ini. Ia menuturkan pengaduan bisa dilakukan secara online melalui website www.kemnaker.go.id.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020 di pusat. Jadi kami sudah membentuk, hari ini kami umumkan,” kata Ida dalam telekonferensi dengan wartawan, kemarin (12/5/2020).
Saat ini pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. (Bie)
Editor: Bobby