Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi X DPR, Martina, menyatakan rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan sekolah di zona hijau dan kuning Covid-19 diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, bukan masalah kapan waktu yang tepat diimplementasikan. Melainkan bagaimana kondisi penyebaran Covid-19 di setiap wilayah.
Menurut Martina, apabila suatu wilayah sudah dinyatakan aman maka kegiatan belajar mengajar secara tata muka bisa dimulai kembali. Namum, ia memberi catatan harus benar-benar konsisten mengikuti protokol Covid-19 dengan baik serta strategi yang tepat.
“Karena sekolah melibatkan banyak pihak dan pemerintah daerah benar-benar harus turut tanggung jawab terhadap pengawasannya,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan apabila kondisi suatu wilayah tidak memungkinkan atau penyelenggaran pandeminya masih tinggi, maka sebaiknya kegiatan ngajar-mengajar secara langsung di tiadakan dulu.
“Bagaimanapun kondisinya, kita semua berharap semoga pandemi ini segera berakhir, dan kegiatan ngajar-mengajar bisa kembali seperti sedia kala,” harap legislator asal Banten ini.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan ini berdasarkan revisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes).
(Bie)