Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Wenny Haryanto, meminta pemerintah memberikan insentif kepada pekerja/buruh. Hal itu untuk meringankan beban ekonomi mereka akibat Upah Mininum di 2021 tidak naik.
Wenny mengakui kondisi setahun ini memang sangat sulit bagi siapapun, terutamanya bagi pemerintah. Ia sebagai wakil rakyat bisa memahami posisi pemerintah, buruh/pekerja dan pengusaha pada saat ini.
“Akan tetapi saya berharap, meskipun Upah Minimum tidak naik, pemerintah kiranya perlu memberikan insentip atau kompensasi bentuk lain kepada pekerja/buruh untuk meringankan beban ekonomi mereka,” kata Wenny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020)
“Misalnya pemotongan pajak pekerja, insentif pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan bentuk-bentuk lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut sepengetahuanya penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.
“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam
memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Dari dokumen yang ia baca, surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
“Selanjutnya, ditetapkan dalam SE tersebut, Upah Minimum 2021 tidak mengalami kenaikan dan secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020,” katanya.
Satu sisi politisi Partai Golkar ini melihat tentu kebijakan ini menguntungkan dari sisi pengusaha, dan disisi lain merugikan buat para pekerja. Tentu pandangan seperti ini ia nilai sah-sah saja.
“Namun yang terpenting saya kira semua pihak harus saling memahami, pengusaha memahami bagaimana terpuruknya kondisi buruh/pekerja pada saat pandemik, dan buruh/pekerja juga memahami bagaimana sulitnya hidup pengusaha saat ini dalam melakukan kegiatan operasionalnya,” pungkasnya.
(Bie)