Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi DPR, Mulyanto, mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Setelah secara resmi Pemerintah mengakui adanya berbagai kesalahan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Jokowi pada Senin lalu.
Menurutnya, keputusan ini dinilai sangat logis sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah untuk menyudahi berbagai kekeliruan dalam proses dan hasil akhir UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPR ini berpendapat sejak awal UU ini memang menimbulkan masalah.
Mulai dari pembahasan yang terburu-buru, tidak melibatkan sebanyak-banyaknya pihak terkait, pengesahan di DPR yang terkesan dipaksakan, revisi pasca-pengesahan, gonta-ganti naskah dan sekarang setelah ditandatangani Presiden masih ada berbagai kesalahan.
“Jadi langkah yang bijak menurut saya, Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pertanggungajawaban politik kepada rakyat,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).
Mulyanto minta Pemerintah tidak memaksakan kehendak mempertahankan UU tersebut. Jika memang Pemerintah beritikad baik ingin menghadirkan UU yang bermanfaat bagi rakyat, harusnya Pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara seksama dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan dengan waktu yang cukup.
Mulyanto juga menilai rangkaian kekeliruan tersebut terjadi akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan Presiden yang meminta agar pembahasan RUU ini diselesaikan dengan cepat. Padahal UU Cipta Kerja sebagai Omnibus Law ini sangat tebal dan kompleks, serta dibahas dalam keterbatan karena pandemi Covid 19.
“Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan-perundangan. Sepanjang umur berdirinya republik ini,” tegasnya.
Anggota Komisi VII DPR itu menegaskan Pemerintah harus menuntaskan masalah ini. Sebelum berlanjut dan menimbulkan kegaduhan baru, sebaiknya Pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.
Legislator asal Banten ini menambahkan Perppu merupakan alternatif penyelesaian masalah yang lebih efisien dibanding judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan Perppu maka secara keseluruhan UU ini bisa dibatalkan dalam waktu yang relatif singkat. Sehingga energi bangsa ini dapat kita fokuskan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
“Mengingat isi pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat banyak, maka lebih efektif jika dituntaskan melalui mekanisme Perppu,” pungkasnya. (Bie)