Jakarta, JurnalBabel.com – Pembobolan rekening nasabah Winda D. Lunardi di Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII) sebesar Rp 22 miliar mencuatkan tanya di banyak pihak. Yakni atas tanggungjawab dan kewajiban bank atas raibnya dana nasabah tersebut.
Merujuk berita bobolnya dana yang disimpan Winda sebesar Rp 22 miliar, Winda mengaku tidak melakukan penarikan atas dana yang disimpannya. Bahkan, sebagai nasabah di Maybank, Winda baru mengetahuinya saat akan menarik uangnya.
Ia terkejut tak bisa melakukan transaksi yang ia inginkan karena saldo yang tersisa di rekeningnya hanya Rp 600 ribu.
Polisi telah menjelaskan bahwa tersangka pembobolan dana nasabah Maybank yaitu Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Ia menyalahgunakan wewenangnya dengan memainkan saham BNII di Bursa Efek Indonesia dan menguras uang Rp 22 miliar dari tabungan Winda. A juga mentransfer ke rekening beberapa temannya. Keterangan polisi menyebut, uang nasabah ini diambil untuk investasi agar mendapatkan hasil lebih tinggi.
Maybank Indonesia juga sudah menjelaskan bahwa dalam pembobolan rekening nasabah ini dilakukan oleh oknum bank, yakni A. Dalam kasus ini, Maybank adalah pihak pelapor. Oknum pelaku kejahatan ini sudah ditangkap dan berada di tahanan Kejaksaan Tangerang Selatan. Kini, kasus ini dalam proses pengadilan negeri.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS yang juga ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan, Anis Byarwati, Kamis (12/11/2020), angkat suara terkait kasus raibnya dana nasabah di bank ini.
“Saya kira kasus ini telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat akan merasa tidak aman menyimpan uang di bank,” kata Anis.
Anis juga mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya system pengawasan internal perusahaan (bank). Indikator lemahnya system pengawasan itu, dengan terjadinya management fraud yang dilakukan karyawan sendiri. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan belum maksimalnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sector perbankan.
Doktor ekonomi Islam dari Universitas Airlangga ini juga menegaskan bahwa nasabah berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang sektoral lainnya.
“Saya kira menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin Undang-Undang ini terpenuhi,” ujarnya.
Anis Kembali mengingatkan bahwa kasus ini merupakan Management fraud yang terkait dengan system pengawasan internal bank, dan system pengawasan OJK sebagai pemegang otoritas pengawasan sector perbankan.
“Pengawasan perbankan menjadi tugas utama dari OJK. Karena itu OJK tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi,” papar Anis.
Karena itu, Anis berharap kasus ini jangan hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka. “Akan tetapi kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” pungkasnya. (Bie)