Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, menyatakan rencanca pemerintah untuk menghapus BBM premium (RON-88) secara bertahap pada 1 Januari 2021 harus dibarengi dengan regulasi agar Pertamax dapat subsidi.
“Saya tetap berpandangan bahwa daya beli masyarakat kita itu yang utama, sehinga perlu kita dorong sebuah regulasi agar nantinya Pertamax yang disubsidi Pemerintah. Sehingga Masyarakat kita tidak terlalu terbebani dengan regulasi baru ini nantinya,” kata Sartono, Kamis (19/11/2020).
Kepala Departmen Bidang Ekonomi DPP Partai Demokrat ini melanjutkan, penghapusan Premium juga perlu dibarengi dengan sosialisasi yang serta dilakukan secara bertahap.
“Saat ini masyarakat bisa membeli Premium dan Pertalite, jadi kali mau dihapuskan mulai dari Premium dulu lalu kemudian pertalite,” ujarnya.
Legislator asal dari dapil Jawa Timur ini,
memahami rencana dihapuskanya BBM jenis premium berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK NO.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Dimana, kata Sartono, aturan tersebut terkait tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N, dan O.
“Yakni bahan bakar yang boleh digunakan adalah standar Euro 4,” pungkasnya. (Bie)