Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengusulkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) agar tetap mendapatkan kesempatan mengikuti tes aparatur sipil negara (ASN).
Adapun, kesempatan itu dapat dilakukan pegawai KPK yang tak lolos melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya berharap pegawai yang lulus TWK adalah ASN terpilih dan bagi calon ASN yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021) .
Ia menjelaskan langkah KPK menggelar TWK bertujuan melakukan alih status para pegawainya menjadi ASN. Hal itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, tes itu merupakan persyaratan bagi seseorang untuk menjadi ASN.
Dalam tes itu, kata dia, terdapat berbagai syarat meliputi integritas berbangsa, konsistensi perilaku pegawai dengan nilai norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
“Selain itu aspek netralitas, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintah yang sah termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme,” ujarnya.
Lebih lanjut legislator asal Kalimantan Selatan ini menilai bahwa TWK itu merupakan tes standar bagi calon ASN yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan oleh lembaga yang berkompeten.
Dengan adanya TWK, mantan Bupati Banjar ini berharap KPK dapat menghasilkan pegawai-pegawai terpilih untuk menjalankan fungsinya memberantas korupsi di Indonesia.
Diketahui, beredar kabar puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik Novel Baswedan, terancam dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
Tes ini dikhawatirkan menjadi pintu masuk pelemahan KPK, lantaran alih status pegawai KPK menjadi ASN akan berpengaruh pada independensi penyidik di lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, TWK diikuti oleh 1.351 pegawai. Hasilnya, 1.274 orang memenuhi syarat dan lolos TWK.
“Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Harefa menyebut, 75 pegawai yang tak penuhi syarat itu belum diberhentikan.
Menurut dia, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” kata Cahya. (Bie)