JurnalBabel.com – Komisi XIII DPR melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Lapas Kelas II Banjarmasin sekaligus mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Kakanwil Ditjen PAS Kalsel), Erwedi Supriyatno, Selasa (23/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti target pemberian amnesty maupun abolisi sebanyak 40 ribu sampai 100 ribu narapidana oleh Presiden, meskipun hal itu adalah salah satu solusi untuk mengatasi over kapasitas di Lapas seluruh Indonesia.
Menurut Pangeran, target tersebut sangat lama baru bisa terpenuhi di lapangan. Disatu sisi, Pangeran ingin Kanwil Ditjen PAS Kalsel menjadi role model atau panutan/teladan bagi Kanwil Ditjen PAS wilayah lainnya di Indonesia dalam upaya mengurangi over kapasitas Lapas.
“Jadi bapak harus berani melakukan terobosan-terobosan,” kata Pangeran Khairul Saleh.
Lebih lanjut Pangeran menyoroti narapidana kasus narkotika di seluruh Lapas di Kalsel kurang lebih sebanyak 6.000 dari 8.498 narapidana atau 76 persen dari seluruh narapidana.
Sayangnya, kata Pangeran, Kanwil Ditjen PAS Kalsel tidak menjabarkan berapa jumlah pemakai, kurir, bandar dari total 6.000 narapidana kasus narkotika.
Pangeran ingin masalah narapidana kasus narkotika yang menjadi masalah over kapasitas Lapas di Kalsel hukumannya dibedakan antara pemakai, kurir dan bandar.
Misalnya, kata Pangeran, seperti di Perancis, Australia, Portugal bahwa pemakai atau kurir narkoba dengan barang bukti dibawah 1 gram, tidak dikenai hukuman pidana tahanan melainkan diberikan rehabilitasi. Sementara, hal tersebut di Indonesia dikenai hukuman pidana.
“Saya ingin seperti saran saya tadi bapak harus melakukan terobosan untuk mengusulkan kepada Presiden memberikan amnesty masal khusus tahanan yang dibawah 2 tahun (hukuman pidananya),” ujar mantan Ketua Panja RUU Narkotika dan Psikotropika ini.
“Paling tidak ini mengurangi beban keuangan negara dan ini bisa jadi role model,” sambungnya.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) asal dapil Kalsel ini menandaskan, mempidanakan seseorang khususnya kasus narkotika perlu mempertimbangkan dengan kondisi keuangan negara.
“Jadi terserah nanti dirumuskan oleh para KaLapas, yang dua tahun kebawah atau 1 tahun kebawah, ini kita bebaskan saja. Ngapain pelihara-pelihara mereka, negara ini rugi. Apalagi kondisi keuangan negara yang carur marut begini. Jadi saya ingin kasih jadi role model,” pungkasnya.
