Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR mendukung program kerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait program Polisi Rukun Warga atau RW di seluruh Indonesia. Namun, Komisi yang membidangi masalah hukum dan keamanan ini meminta program tersebut jangan hanya sekedar wacana yang sebenarnya tidak bisa direalisasikan.
“Program yang sudah digulirkan tentang polisi RW, jangan orientasinya hanya sekedar mewacanakan. Kemudian juga sekedar membuat program dan pilot projek di beberapa Polda, tapi itu sebenarnya tidak bisa direalisasikan,” kata Anggota Komisi III DPR Santoso saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakapolri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Menurut Santoso, jumlah desa di Indonesia kurang lebih hampir 80 ribu. Jika satu desa atau kelurahan ada 7 RW saja, maka ada 580 ribu RW.
“Anggota Polri saja tidak sampai sebanyak itu, bagaimana bisa mewujudkan Polisi RW itu. Jadi jangan sekedar wacana,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Anggota Komisi III DPR, Supriansa, menambahkan, program polisi sampai ditingkat RW ini sangat baik untuk kebutuhan dan keamanan masyarakat, karena ada kontrol di masyarakat.
Masalahnya, kata Supriansa, apa cukup personil Polri jika setiap RW ditempatkan satu anggota Polri.
“Kalau tidak cukup, kami sangat mempercayai Kabaharkam ketika menjadi Kapolda Jatim setiap menyelesaikan setiap masalah yang terjadi di masyarakat, saya kira kalau ditiru skala nasional, tidak ada keraguan kami karena sudah ada bukti,” kata politisi Partai Golkar ini.
Sekedar informasi, Program Polisi RW merupakan program menghadirkan polisi di tiap-tiap RW untuk membangun interaksi positif yang konsisten antara polisi dan masyarakat.
Polisi RW bertugas sebagai petugas penghubung (liaison officer/LO) Polri di tiap RW. Sebagai LO, tugas Polisi RW untuk mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan di masyarakat.
(Bie)