Jakarta, JURNALBABEL – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilu 2019 dan perpanjangan waktu penghitungan perolehan suara hingga tanggal 18 Maret di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dalam regulasi Pemilu, penghitungan suara di TPS tidak boleh melewati tanggal 17 Maret. Namun, karena kertas suara ada lima jenis, tentu membutuhkan waktu lebih panjang untuk merekap atau menghitungnya. Dengan putusan MK ini maka petugas TPS bisa sampai dini hari menghitung suara meski sudah masuk tanggal 18 Maret,” kata Mardani Ali Sera saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/4/2019).
Dan MK sudah mengeluarkan keputusan yang baik. Jadi penghitungan suara hingga tanggal 18 Maret tetap sah. “Kami gembira MK sudah membuat keputusan soal ini yang berarti penghitungan suara boleh dilanjutkan sampai tanggal 18. Kalau pakai UU, bila penghitungan lewat dari tanggal 17 dianggap batal. Dengan keputusan MK ini bisa sampai tanggal 18. Jam 2 dini hari tanggal 18 itu masih sah,” katanya, mengapresiasi.
Tinggal kebutuhan teknis lainnya, seperti listrik tidak mengalami gangguan selama pemungutan suara berlangsung. Mardani mengimbau, PLN memberi perhatian soal ini agar akses listrik lancar dan tak mengganggu jalannya pesta demokrasi. Listrik yang padam saat rekap perolehan suara, misalnya, sangat berdampak pada kerja para penyelenggara Pemilu terutama di daerah. (Joy)
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian