Jakarta, JurnalBabel.com – Kasus korupsi emas di PT Aneka Tambang terjadi bukan kali ini saja. Tahun 2022 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memvonis pelaku korupsi dengan modus persekongkolan pengalihan izin usaha tambang emas.
Korupsi di PT Antam kembali terjadi dan saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan modus sebagaimana diungkap Kejagung, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menduga praktik korupsi berjalan sistemik karena dirancang secara luar biasa. Hal itu bisa dilihat dari dua hal. Pertama dari periode waktu terjadinya korupsi. Kedua dilihat dari modus korupsi yang digunakan.
Pertama dari sisi waktu terjadinya korupsi. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, diduga korupsi emas di PT Aneka Tambang tersebut berlangsung sejak tahun 2015 sampai tahun 2022. Bahkan Kejagung sedang memperlebar waktu penyelidikan hingga ke tahun 2010 silam.
Sedangkan dari sisi modus, korupsi dilakukan dengan mengubah dan memalsukan status dokumen atau kode impor. Mereka memalsukan kode dokumen dari seharusnya impor emas batangan setengah jadi diubah menjadi seolah-olah impor emas bongkahan. Dari pemalsuan dokumen ini saja negara dirugikan sampai Rp2,9 triliun dan ini diduga bukan kali pertama terjadi.
Berdasarkan periode waktu korupsi berlangsung maupun modus operandi yang dilakukan, menunjukkan betapa lemahnya kerja pengawasan yang ada di PT Antam. Dewan komisaris yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan di BUMN sesuai jabatannya, gagal mendeteksi kejahatan yang telah berlangsung cukup lama.
“Tanpa bermaksud mendahului proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung, saya berharap Kejagung tidak hanya memeriksa direksi hingga manajer, namun juga memeriksa dewan komisaris. Hal itu penting untuk membersihkan PT Antam dari korupsi hingga ke akarnya, juga untuk mencegah spekulasi adanya pembiaran ataupun keterlibatan dewan komisaris,” tegas Amin dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance (GCG), bahwa dewan komisaris juga bertanggungjawab atas terlaksananya GCG di BUMN. Dewan Komisaris harus memantau dan memastikan bahwa GCG diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Berulangnya kasus korupsi emas di PT Antam ini mendorong Amin mempertanyakan implementasi prinsip GCG maupun pengawasan pelaksanaannya.
“Merujuk hasil penyelidikan Kejagung, praktik korupsi diduga sudah berlangsung setidaknya sejak 2015 lalu, apa iya Dewan Komisaris tidak tahu. Lantas bagaimana dengan pelaksanaan tugas pengawasannya?” tanya Amin.
Karena itu, politisi PKS ini pun mendukung langkah Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi di PT Antam. Juga berbagai kasus korupsi di sejumlah BUMN sebagai bagian dari upaya bersih-bersih di perusahaan milik negara.
(Bie)