Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, meminta pemerintah tidak mengganggap remeh aksi demonstrasi driver ojek dan taksi online hari ini yang menagih ketegasan pemerintah bertindak atas pelanggaran regulasi yang dilakukan aplikator sejak 2022.
“Aspirasi yang disuarakan melalui demonstrasi adalah bentuk keprihatinan kolektif yang tidak bisa dianggap remeh, apalagi jika menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga,” kata Ashabul dilansir dari kedaipena.com, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Ashabul memandang tuntutan dari para driver ojek dan taksi online merupakan bentuk kegagalan komunikasi dan ketidakseimbangan relasi antara aplikator dan mitra pengemudi.
“Sudah sejak lama kita dorong agar status dan perlindungan mereka diperjelas bukan hanya sebagai mitra di atas kertas, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sosial yang layak,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ia pun mendorong agar segera digelarnya Rapat Dengar Pendapat Gabungan lintas komisi, utamanya Komisi V, Komisi IX, dan Komisi VI untuk mengundang Kemenhub, Kemenaker, KPPU, aplikator, dan asosiasi ojol.
“Ini bukan semata soal tarif dan potongan, tapi tentang keadilan dalam ekosistem ekonomi digital kita,” ungkap politikus Partai Amanat Nasional atau PAN ini.
Ashabul menghimbau, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi bersikap reaktif. Ia menekankan, sikap proaktif pemerintah atasi persoalan ini.
Ashabul mengingatkan, pemerintah untuk tidak menunggu ribuan pengemudi turun ke jalan baru kemudian mencari jalan keluar dan duduk bersama.
“Kita di DPR siap menjembatani dan mengawal tuntutan ini secara serius,” pungkasnya.
Lima Tuntutan Utama
Dalam aksi hari ini, para pengemudi menyampaikan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah, DPR RI, dan para perusahaan aplikasi transportasi online atau aplikator.
Adapun lima tuntutan utama demo ojol hari ini, Selasa, (20/5/2025), yakni sebagai berikut:
- Pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.
- Penetapan batas potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50 persen.
- Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti “aceng”, “slot”, “hemat”, dan “prioritas” yang dinilai merugikan pengemudi.
- Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).