Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso, menyatakan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak akhir-akhir ini merupakan peristiwa pidana. Dia pun menyebut pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa menjadi tersangka.
Menurut Santoso, pejabat BPOM harus bertanggung jawab secara pidana atas hal ini jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan peredaran obat tersebut.
“BPOM secara kelembagaan tidak bisa dipidana, namun jika ada oknum pegawai dan pejabat di sana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai seperti yang dirumuskan dalam KUHP,” ujar Santoso dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Santos menyebut tingginya angka kematian dari kasus gagal ginjal akut memunculkan desakan dari banyak pihak. Desakan itu agar ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang lalai dalam melakukan fungsi pengawasan makanan dan obat-obatan.
Ia menjelaskan kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah jenis kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang kehati-hatian, sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi.
Menurut Santoso, Undang-Undang memang tidak mendefinisikan pengertian dari culpa. Namun di Indonesia terdapat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Selain itu, bisa juga dijerat dalam pasal turut serta seperti yang tertuang dalam pasal 55 KUHP,” jelas Santoso.
Atas dasar aturan ini, Santoso meminta Polri agar betindak tegas dan harus menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Ia berharap institusi Polri tidak segan menindak hukum kepada pejabat atau staf BPOM yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi data obat-obatan.
“Maka bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan-penyidikan. Artinya, dalam hal mengungkap kasus ini penyidik sudah punya legitimasi kuat dari UU, tinggal gaspol,” kata Santoso.
(Bie)