Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR meminta Presiden Jokowi memperhatikan usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait calon Kapolri pengganti Idham Azis yang akan pensiun pada Februari 2021.
“Presiden agar dapat memperhatikan usulan Wanjakti karena yang mengetahui kondisi internal Kepolisian. Begitu juga dengan Kompolnas yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi Kepolisian,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Khairul Saleh menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan bahwa usulan Wanjakti maupun Kompolnas hanya sebagai usulan atau masukan saja. Penunjukan Kapolri sepenuhnya menjadi hak preogratif Presiden.
“Baik usulan administrasi atau teknis itu semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya,” jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, sampai saat ini Istana belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini mengharapkan siapapun yang disampaikan oleh Presiden nanti benar-benar calon terbaik yang dapat meneruskan hal-hal baik oleh Kapolri sebelumnya dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangan.
“Sehingga kinerja Polri semakin baik kedepannya dan selalu mendapat kepercayaan oleh masyarakat,” harapnya. (Bie)