JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengusulkan pengguna narkotika skala kecil tidak perlu langsung dipidana.
“Untuk semua Polres kalau ada pelaku pengguna narkotika jangan dipidana dulu. Kita rehab dan lakukan asesmen yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku,” kata Khairul Saleh saat berkunjung ke Polda NTB, Kamis (25/5/2023).
Khairul Saleh mengatakan, usulan tersebut akan dibahas saat DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap usulan tidak mempidanakan pengguna narkotika skala kecil bisa diakomodasi dalam revisi UU 35/2009.
Sekedar informasi, Revisi UU 35/2009 yang sudah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2023 merupakan usulan dari pemerintah.
Belakangan, pemerintah meminta DPR menunda pembahasan revisi aturan itu karena pemerintah ingin UU Narkotika digabung dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Psikotropika.
(Bie)