Jakarta, JurnalBabel.com – Analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa menilai, pembahasan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak seharusnya berhenti pada persoalan berapa persen angka yang akan ditetapkan.
Menurutnya, DPR juga perlu memikirkan mekanisme agar suara masyarakat yang telah diberikan dalam pemilu tidak kehilangan nilai representasinya hanya karena partai yang dipilih tidak mencapai ambang batas parlemen.
“Berapapun threshold-nya, sebaiknya DPR juga punya solusi supaya suara rakyat itu tidak terbuang,” kata Hensa, Ahad (20/9/2026).
Dia menjelaskan, hal utama yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan parliamentary threshold bukan semata-mata nasib partai politik. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan suara masyarakat tetap mempunyai ruang representasi di parlemen.
Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi ini mengingatkan, masyarakat telah datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif yang mereka percaya.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan mekanisme agar suara tersebut tidak sepenuhnya kehilangan nilai ketika partai dari calon yang dipilih gagal melewati ambang batas.
“Bayangkan kalau misalnya 5 persen terus ada yang cuma dapat 3 persen atau 4 persen kan enggak lolos. Nah itu kan ada suara yang terbuang, jadi mungkin salah satu solusi yang ditawarkan adalah ada satu fraksi yang tidak sampai 5 persen tapi bisa tetap mengirimkan wakil rakyatnya dengan menggabung suara partai-partai itu,” jelasnya.
Ia menekankan, gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada partai politik yang gagal memenuhi parliamentary threshold. Partai politik, kata Hensa, tetap harus berkompetisi dan mengikuti ketentuan ambang batas yang nantinya ditetapkan.
Namun, DPR perlu mencari formula yang dapat meminimalkan jumlah suara masyarakat yang tidak mendapatkan representasi.
“Dengan demikian, titik berat pembahasannya bukan bagaimana menyelamatkan partai yang tidak lolos ke parlemen, melainkan bagaimana menjaga agar mandat yang telah diberikan pemilih tetap memiliki saluran politik,” tuturnya.
Gabungkan Suara Partai Tak Lolos
Ia memberikan masukan ihwal adanya mekanisme penggabungan representasi dari partai-partai yang tidak mencapai ambang batas. Mekanisme tersebut, menurut dia, dapat dibahas lebih lanjut dalam perumusan sistem pemilu.
Adapun penentuan calon yang berhak menjadi wakil tetap dapat mengacu pada perolehan suara masing-masing calon.
“Siapa yang lolos ya? Tetap saja calon anggota yang suaranya paling banyak,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, calon yang memperoleh dukungan terbesar dari masyarakat tetap mempunyai peluang menjadi wakil rakyat. Artinya, kursi tidak diberikan semata-mata karena partainya mendapatkan pengecualian, melainkan berdasarkan suara yang diberikan pemilih kepada calon.
Ia berpandangan, pembahasan parliamentary threshold pada akhirnya perlu melihat dua kepentingan sekaligus, yakni penataan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap nilai suara masyarakat.
Karena itu, perdebatan mengenai ambang batas parlemen dinilai tidak cukup apabila hanya berkutat pada pilihan angka 4 persen, 5 persen, atau besaran lainnya.
“Yang juga perlu dijawab adalah bagaimana desain sistem pemilu dapat menekan sebanyak mungkin suara yang tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen,” pungkasnya.
