Jakarta, JurnalBabel.com – Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019, menunjukkan bahwa realisasi pendapatan negara sebesar Rp 1.960,6 triliun setara dengan 90,56 persen dari target dalam APBN 2019, serta realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.546,14 triliun dengan presentase sebesar 86,55 persen dari target APBN 2019. Hal ini membuktikan negara masih mengalami shortfall penerimaan pajak.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Ratna Juwita Sari ketika mewakili pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Ia menekankan bahwa realisasi target tersebut masih di bawah target tahun 2018 yang mencapai 93,86 persen.
“F-PKB memandang bahwa terjadinya shortfall penerimaan pajak dalam 11 tahun terakhir, serta menurunnya pencapaian tax ratio dari 11,5 persen pada tahun 2018 menjadi 10,7 persen pada tahun 2019 menunjukkan bahwa Pemerintah masih belum memiliki strategi dan prioritas agenda yang tepat dalam melakukan reformasi perpajakan yang selama ini telah disiapkan,” ungkap Ratna.
Anggota Komisi VII DPR RI ini kemudian menambahkan bahwa sumber utama pendapatan perpajakan saat ini hanya didominasi oleh pendapatan pajak penghasilan non-migas dan pajak pertambahan nilai saja. Sedangkan untuk realisasi belanja negara tahun 2019 menurun tajam dari capaian tahun 2018.
“Sementara untuk realisasi belanja negara tahun 2019 sebesar Rp 2.309,29 triliun atau setara dengan 93, 83 persen dari pagu APBN 2019 dimana realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.496,31 triliun dari pagu APBN 2019 pencapaian realisasi belanja pemerintah pusat tahun 2019 ini menurun tajam dari capaian tahun 2018,” imbuh legislator dapil Jawa Timur IX itu.
Untuk itu anggota badan anggaran (Banggar) DPR ini menyatakan bahwa F-PKB mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan pengendalian atas pengelolaan kas pada kementerian atau lembaga untuk diselesaikan agar tidak berulang setiap tahunnya serta mendesak pemerintah untuk mempercepat penanganan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan. (Bie)