Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR Fraksi Gerindra, Azikin Solthan, mendukung penuh upaya Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman untuk mempercepat penebusan pupuk dengan menggunakan KTP.
Dia menyebut, bentuk dukungan ini juga akan disuarakan di parlemen.
“Kita di legislatif tentu mendorong upaya percepatan penyerapan pupuk di petani. Tidak ada lagi alasan. Pupuk subsidi harus sampai di tangan petani secepat mungkin dan tepat sasaran,” kata Azikin Solthan, Kamis (7/11/2024).
Sebagai anggota komisi IV yang membidangi pertanian, Azikin Solthan tentu paham betul kebutuhan petani di Indonesia. Dia mengaku, pupuk subsidi ini adalah sebuah kebutuhan mendasar oleh petani. Dengan kebijakan menggunakan KTP, maka proses verifikasi dan data petani akan lebih mudah dan cepat.
“Ada banyak proses yang dipangkas jika hanya menggunakan KTP dibanding dengan kartu tani. Penebusan pupuk subsidi akan lebih memudahkan petani,” kata legislator Gerindra dari Daerah Pemilihan Sulsel I meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Kepulauan Selayar.
Legislator Gerindra yang juga merupakan Bupati Bantaeng dua periode ini mengaku salah satu kendala petani saat menebus pupuk subsidi dengan kartu tani adalah persoalan sinyal saat akan menebus pupuk.
“Saya mengambil contoh di Dapil saya di Kabupaten Bantaeng. Masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau sinyal. Tentu akan sulit untuk mengakses Kartu Tani kalau daerah yang sulit sinyal. Belum lagi kalau petani lupa kode PIN kartu taninya. Saya kira, dengan KTP itu akan memudahkan,” katanya.
Azikin juga memberikan apresiasi kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yang mengeluarkan kebijakan untuk menambah pupuk subsidi sebanyak 100 persen.
Dia menyebut, kebijakan ini sangat berpihak kepada petani untuk meningkatkan produksi para petani.
“Sekali lagi, pupuk ini kebutuhan mendasar. Kita ingin pupuk ini ada di tangan petani dengan cepat dan tepat sasaran,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman menegaskan penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuannya untuk mempermudah petani mendapat pupuk subsidi.
Hal tersebut merespons keluhan kepala desa yang menyebut banyak petani sulit dapat pupuk bersubsidi. Salah satunya imbas penggunaan Kartu Tani yang dikatakan mempersulit.
Merespons itu, Mentan Amran menegaskan Kartu Tani tidak lagi berlaku. Syarat penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP.
”Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk,” kata Mentan Amran, di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia menuturkan, ada beberapa catatan jika menggunakan Kartu Tani. Misalnya, ketika akun tak bisa dibuka, maka petani tak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, sulitnya akses di daerah-daerah yang mengalami keterbatasan sinyal. Mentan Amran Sulaiman mencontohkan daerah Papua yang kesulitan jika menggunakan Kartu Tani.
“Kalau pakai kartu tani, PIN-nya lupa, selesai tidak bisa ambil pupuk, kemudian saudara kita yang ada di Papua tidak bisa ambil pupuk kalau tidak ada sinyal, terus saudara kita yang meninggal tidak bisa lagi ambil, sehingga KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden,” jelas dia.
Mentan Amran menjelaskan pemerintah sudah menambah kuota pupuk bersubsidi menjadi 9,5 juta ton sejak awal 2024. Ini jadi kepastian stok merespons kebutuhan petani.
”Pak Menko lapor, kita buka-bukaan makanya ke depan ini harus satu komando, tapi komandonya 7 (kementerian/lembaga). Kami kirim pupuk itu sejak Januari ya, keputusan (penambahan kuota pupuk subsidi) Januari, sekarang sudah bulan 11 tapi ini tidak sampai. Tambahan 100 persen, tapi kalau bupatinya tidak tandatangan pupuk itu tidak ada. Padahal pupuk numpuk,” jelasnya.
Kebijakan pupuk bersubsidi diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Pada beleid ini, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.
Pupuk bersubsidi ini diberikan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.