Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyatakan peran dari tenaga honorer di berbagai daerah di Indonesia sangat penting dan banyak sekali membantu pekerjaan-pekerjaan pemerintah.
Namun, dengan keluarnya Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei lalu, yang akan menuntaskan nasib honorer di tahun 2023, hal ini menjadi perhatian serius DPR terhadap nasib mereka.
Surat tersebut, kata Syamsurizal, berkaitan juga dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menjelaskan bahwa pegawai honorer akan berakhir masa jabatannya setelah mereka tidak lulus tes sampai dengan 5 tahun kedepan.
Menurut politisi PPP ini, dengan keluarnya PP ini tentu akan berpengaruh kepada honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi namun belum lulus tes.
Oleh karena itu, ia sebagai salah satu pimpinan Komisi II DPR RI mengambil sikap untuk menginisiasi rapat gabungan lintas komisi untuk menyelesaikan persoalan honorer ini.
“Insya Allah kita akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk memberikan tekanan lebih kuat kepada pemerintah terkait nasib honorer di Indonesia,” kata Syamsurizal dikutip dari akun instagramnya bangsyamsurizal, Sabtu (27/8/2022).
Mantan Bupati Bengkalis ini juga mengaku banyak menerima kunjungan dari masyarakat yang mengadukan nasibnya terkait ketidakjelasan status mereka. Terutama dari petugas Satpol, Petugas Kesehatan dan yang paling banyak itu para guru honorer.
Apalagi, ungkapnya, banyak dari mereka yang sudah mengabdi belasan tahun hingga puluhan tahun di daerah tapi belum diangkat menjadi PNS.
“Dan saya menganggap ini persoalan serius yang harus segera kita carikan jalan keluarnya,” ujarnya.
Syamsurizal pun meminta doa dan dukungan dari semua pihak agar ikhtiar DPR ini bisa memberikan hasil untuk nasib ratusan ribu honorer di Indonesia. (Bie)