Jakarta, JurnalBabel.com – Bank Dunia pada Kamis (29/7) menyampaikan laporan berjudul “Beyond Unicorns 2021: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia” yang menyebut masih terdapatnya kesenjangan konektivitas dan persoalan keamanan data digital di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut dua persoalan tersebut selama ini terus didorong oleh DPR agar segera diatasi Pemerintah, terutama terkait persoalan keamanan data digital dengan hadirnya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Soroton bank dunia soal lemahnya keamanan data digital di Indonesia bisa berpengaruh terhadap trust investor dari negara lain. Mereka bisa jadi akan lebih memilih Vietnam atau negara ASEAN lainnya yang telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi. Jadi keamananan data digital ini tidak hanya soal perlindungan data warga negara Indonesia, tetapi sistem yang akan membuat berbagai pihak merasa nyaman dan aman melakukan transaksi elektronik di Indonesia,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).
Menurut Sukamta penyelesaian RUU PDP menjadi sangat krusial, karena regulasi ini akan jadi titik tolak berbagai aturan teknis terkait keamanan data digital. Semakin lama pembahasannya, apalagi kalau sampai tidak jadi, maka akan membuka celah terjadinya banyak kejahatan data digital sebagaimana baru saja terjadi bocornya 2 juta data nasabah BRIlife.
“Saya minta Kominfo dalam hal ini Dirjen Aptika jangan mengulur-ulur waktu dan masih saja ngotot terkait Lembaga Pengawas Data Pribadi ada dibawah kementerian. Dalam pembahasan di Panja sudah sangat jelas, lembaga ini sangat strategis, independen, dan kapasitasnya boyend kominfo, tentu akan berfungsi secara optimal saat berada di bawah koordinasi Presiden secara langsung,” paparnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini lebih lanjut mengingatkan pemerintah perkembangan digital yang amat pesat menuntut respon secara cepat baik dari sisi kesiapan SDM, infrastruktur hingga regulasi.
“Masa jaman digital, industri 4.0 tapi cara kerjanya seperti analog. Kalau serba terlambat, Indonesia hanya akan jadi budaknya digital, sekedar jadi konsumen, jadi pasar yang dieksploitasi negara dan perusahaan asing. Kita tentu ingin Indonesia bisa membangun kemandirian digital, bisa membuat lompatan mengejar ketinggalan. Regulasi soal keamanan digital sekuat Undang undang menjadi salah satu instrumen yang penting untuk mengawal itu semua,” ujarnya. (Bie)