Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Jokowi pada Senin (9/8/2021) kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2, 3 dan 4 sampai 16 Agustus 2021.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Sukamta, masih banyak permasalahan di lapangan yang belum teratasi dengan pemberlakuan PPKM, seperti masih adanya kelangkaan oksigen hingga keterlambatan penyaluran bansos.
“Saat ini situasi terasa lebih rumit, di satu sisi masih tinggi tingkat penularan dan juga kematian akibat covid, di sisi lain rakyat bawah menjerit karena semakin beratnya kondisi ekonomi. Mengapa situasi yang pelik ini terjadi, menurut saya karena penanganan covid dengan kebijakan PPKM ini tidak berangkat dari formula UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah yang malah membingungkan banyak pihak,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8/2021).
Ia mengatakan, jika berharap Pemerintah menggunakan formula UU Kekarantinaan Kesehatan dengan melalukan karantina wilayah atau PSBB nampaknya sulit terwujud. Maka dalam hal ini dirinya minta pemerintah untuk fokus pada empat (4) perlindungan selama dilakukan PPKM.
Pertama yang paling penting adalah melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan. Saat ini angka kematian harian masih di atas 1.000, tertinggi di dunia.
“Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah,” ujarnya.
Kedua, pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonommi dengan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.
“Kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk untuk para pekerja lepas, harian, pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan,” tuturnya.
Ketiga, perlindungan wilayah Indonesia dengan melalukan pengetatan pintu masuk.
“Jangan terulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus covid yang sangat tinggi,” tegasnya.
Keempat yang juga tidak kalah penting, di masa pandemi ini pemerintah juga harus melindungi data pribadi masyarakat. Selama pandemi terjadi beberapa kali kasus kebocoran data, juga ada penggunaan NIK oleh WNA untuk keperluan vaksin.
“Semua ini harus diusut secara tuntas dan ini juga mengingatkan betapa mendesaknya keberadaan UU Perlindungan data,” pungkas anggota komisi I DPR ini. (Bie)