Jakarta, JurnalBabel.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin, berpendapat agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 yang diusulkan KPU sangat tidak adil dan merugikan partai politik atau parpol non parlemen.
Pasalnya, kata Said, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, verifikasi parpol dibedakan dalam dua kategori.
Berdasarkan Putusan itu, sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI, hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019 diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.
“Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat,” kata Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9/2021).
Menurut Said, jika hari pemungutan suara dimajukan ke bulan Februari, itu artinya jadwal tahapan Pemilu 2024 otomatis akan dimulai lebih awal. Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan.
Lebih lanjut Said mengatakan waktu dua bulan itu jadi barang mewah bagi parpol yang terkena aturan verifikasi ganda. Sebab, dalam kurun waktu tersebut, ada banyak hal yang bisa dikerjakan oleh pengurus partai di setiap tingkatan untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Oleh sebab itu, agenda pemajuan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 harus ditolak. PKP kata Said, merasa diperlakukan tidak adil dan mengajukan protes keras atas rencana tersebut. Apalagi sebagai salah satu calon Peserta pemilu 2024 kami sama sekali tidak pernah diajak bicara oleh DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait agenda tersebut.
“Ini jelas tidak benar. Sebagai salah satu parpol non-parlemen, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) merasa sangat dirugikan karena hak konstitusional kami seolah dinjak-injak oleh rencana tersebut,” tegasnya.
Said menandaskan Pemilu hanya boleh dilaksanakan sepanjang asas keadilan dapat dipenuhi.
“Kalau tidak adil, maka Pemilu harus dinyatakan inkonstitusional,” pungkasnya.
(Bie)