Jakarta, JURNALBABEL.COM- Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap memberi sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menilai jika sanksi akan diberikan Pemprov DKI kepada toko masih memajang iklan rokok adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Firman menuturkan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya.
“Tentunya harus melihat larangan ini tujuan ini apa? Kalau ditempat-tempat tertentu yang memang itu dianggap beresiko bolehlah misalnya beresiko kebakaran bolehlah.
Tetapi, kalau kita mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka (Pemprov DKI) harus pelajari dulu aturannya dan tidak serta merta membuat regulasi tanpa memperhatikan regulasi lainnya,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Firman yang juga Ketua Pansus RUU Pertembakauan ini menjelaskan, untuk membuat regulasi itu, Pemprov DKI harus juga melihat kenyataanya secara nyata dilapangan. Bahwa, saat ini industri pertembakauan sudah menjadi sumber penerimaan negara.Dimana, posisi cukai saat ini mencapai Rp 111,1 triliun dari target Rp 94,4 triliun.
Bahkan, Indonesia punya rokok kretek itu dengan kualitas terbaik yakni rokok kretek dicampur dengan rempah-rempah yang ada di bumi nusantara.
“Artinya, bahwa komoditi dan industri tembakau ini termasuk yang startegis untuk mendapat perhatian,” ujar Waketum Bid Sosial Partai Golkar ini.
Lebih lanjut Firman menilai, Pemprov DKI secara langsung tidak boleh asal buat peraturan soal pelarangan iklan rokok.
Apalagi, dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disempurnakan, over reguled itu adalah aturan daerah yang tidak disukai oleh kebutuhan masyarakat, padahal aturan itu kan harus memenuhi kebutuhan masyarakat misalnya di RS, Sekolah, maupun Gedung Perkantoran tidak boleh merokok atau tempat yang bukan semestinya bisa diterima masyaralat.
Namun, kalau sudah berada di area atau zona sudah dikhususkan misalnya tempat berjualan atau yang sudah diatur dalam putusan MK tersebut jangan lagi dilarang apalagi sampai akan dibuatkan sanksi itu sama saja melanggar HAM.
“Karena putusan MK bilang seperti itu. Jadi buat larangan itu jangan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu anti rokok apalagi buat aturan atas pesanan sponsor itu tidak benar.
Karena gubernur itu, pimpinan daripada rakyat, maka gubernur harus bisa menjadi cerminan untuk rakyatnya,” tegas anggota Baleg DPR ini.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan memberi sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.
“Tentu semuanya itu dalam penerapan regulasi, pasti ada reward and punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanismenya, kemudian sanksinya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Hal ini berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Aturan ini dikeluarkan pada 9 Juni 2021 lalu.
“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” tulis Anies dalam aturan tersebut. (Bie)